BOLTARA,SULUTPOST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan kedua tersangka disampaikan dalam konferensi Pers oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Bolaang Mongondow Utara, Elimanuel Lolongan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bolmong Utara, Frans Magnis kepada sejumlah wartawan. Selasa (21/07/2026).
”Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024. dimana kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial OFK, selaku Kepala Desa Huntuk, dan FU, yang menjabat sebagai operator kantor Desa Huntuk, dan sekaligus berperan sebagai penyedia.
Menurut penyidik Kejari Bolmong Utara, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, atas dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pengelolaan Dana Desa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878.
Dikatakan penyidik Kejari Bolmong Utara, bahwa berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dengan terlebih dahulu melimpahkan penanganannya kepada Inspektorat Daerah untuk diselesaikan secara administratif.
“Kami pernah melimpahkan masalah ini ke inspektorat daerah untuk diselesaikan secara administrasi dan kepada tersangka sudah diberikan waktu. namun, pada saat itu terlapor tidak ada itikad baik serta belum melakukan pengembalian kerugian sesuai waktu yang diberikan selama 60 hari,”sambungnya
Setelah itu inspektorat daerah kembali melimpahkan kepada kami, untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada hari ini kami telah menetapkan tersangka. ”Saat ini kami sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup.” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi dalam proses penyidikan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Kedua tersangka dibawa untuk dititipkan di Ruang Tahanan Polres Bolmong Utara selama 20 hari kedepan.” pungkasnya.(**)
