Terseret Korupsi, Kejaksaan Resmi Tahan Eks Bendahara KPU Boltim 

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST –Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, resmi menetapkan dan menahan staf pengelola keuangan Chrisyanto Mamangkay (CM), kini disusul tersangka baru lagi. yaitu, eks Bendaharanya KPU Boltim Arga Karian, yang di jebloskan ke dalam penjara Rutan Kotamobagu. Senin (8/6/26).

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Wartawan, bahwa penahanan kepada Arga Karian, dilakukan sesuai proses hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, atas dugaan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang terjadi pada tahun anggaran 2021.

Dimana saat itu tersangka Arga Karian, menjabat sebagai bendahara pengeluaran, dan dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatannya atas kasus yang dimaksud.

Demikian itu disampaikan oleh Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul SH,MH, sekaligus ia menegaskan, proses penahanan kepada tersangka Arga Karian, mulai diberlakukan selama 20 hari kedepan, terhitung saat ini.

Dibawah ini rangkaian dugaan penyidikan Penyimpangan Dana Hibah KPU Bolaang Mongondow Timur;

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Boltim, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Dana tersebut secara peruntukan khusus dialokasikan untuk mendanai kegiatan operasional, persiapan, hingga pelaksanaan tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, serta verifikasi dokumen keuangan. penyidik menemukan bukti adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban yang diserahkan, dengan penggunaan dana yang sebenarnya terjadi.

Sebagai bendahara, Arga Karian memegang peran sentral dalam pengelolaan, pencairan, hingga pelaporan keuangan lembaga. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengatur aliran dana, memanipulasi bukti pengeluaran, serta memalsukan dokumen pertanggungjawaban, sehingga dokumen yang dimanipulasi itu tanpak terlihat sah secara administrasi. padahal, sesungguhnya sebagian dana tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan alias dana itu dikorupsi.

“Dari hasil pemeriksaan dan audit yang kami lakukan, terungkap adanya selisih jumlah yang cukup besar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan penyelenggaraan demokrasi, diduga telah dialihkan dan dinikmati secara pribadi atau digunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku,” jelas Penyidik.

Nilai kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut saat ini masih terus dihitung secara rinci oleh tim ahli yang ditunjuk penyidik untuk menjadi dasar penetapan ganti rugi.

Tersangka Arga Karian terancam Hukuman Penjara Minimal 4 tahun dsn maksi.al 20 tahun, berdasarkan pasal yang dikenakan dalam kasus korupsi. yakni;

Atas perbuatannya, Arga Karian diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dan kewajiban mengganti seluruh kerugian negara atau daerah yang terjadi.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam selama beberapa hari terakhir. mulai dari pendalaman mengenai mekanisme pencairan dana, dokumen pendukung, hingga siapa saja pihak yang terlibat dalam alur keuangan tersebut.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu;

Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa penahanan ini tidak berarti perkara telah selesai, melainkan bagian dari rangkaian panjang proses hukum. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik di lingkungan internal KPU maupun pihak terkait lainnya.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dan melanggar hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, meskipun yang bersangkutan adalah pejabat atau mantan pejabat lembaga penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik harus dijaga, dan keuangan negara harus dilindungi dari tindakan koruptif,” tegas Penyidik Kejaksaan

Saat ini, berkas perkara Arga Karian sedang dilengkapi untuk memenuhi syarat administrasi dan materiil. Setelah masa penahanan berakhir dan berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sejatinya harus menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal tegas penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara bahwa praktik korupsi di instansi mana pun tidak akan dibiarkan.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *