BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), desak Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP M.S. Mentu S.I.P, tuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan soal beberapa dugaan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.
Menurutnya, ada tiga dugaan kasus korupsi yang menonjol ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bolmong, yang hingga kini masih menggantung alias belum tuntas kepastian hukumnya. sebagai berikut;
– Dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar, dengan barang bukti 3 (tiga) unit mobil tangki yang berhasil disita oleh penyidik Polres Bolmong dan telah naik tahap penyidikan (Sidik).
-Dugaan kasus Pertambangan Emas Ilegal yang dikelolah oleh PT Xinfeng Gemah Semesta, lokasi perkebunan Oboi, (Dumoga-red) Bolaang Mongondow. dengan barang bukti (Babuk) 3 Unit alat berat jenis excavator yang berhasil disita, dan karbon hasil pengolahan, serta lokasi tambang resmi telah di policeline oleh penyidik Polres Bolmong, juga telah naik tahap penyidikan (Sidik).
-Dugaan kasus korupsi 42 miliar dana hiba KPU Bolmong yang diperuntukan sebagai operasional penyelengaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, dengan indikasi dugaan kerugian berkisar Rp 3,9 miliar rupiah, dalam penyelidikan (Lidik).
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media Senin (16/3/26).
Dikatakan Indra Mamonto, dua kasus telah naik penyidikan, yaitu, kasus BBM jenis solar dan Tambang Emas Ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta. dimana penanganan dua kasus ini sudah keluar Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP). tapi kemudian, belum diumumkan penetapan tersangkanya hingga saat ini.
“Kami mendesak penanganan atas kasus ini harus dituntaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. sehingga, tidak melahirkan ketimpangan hukum yang bisa berpotensi hilangnya kepercayaan publik kepada institusi Polri,”pintah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M.S Mentu S.I.P, ketika dikonfirmasi, dirinya menegaskan, bahwa untuk penyidikan soal kasus pertambangan emas ilegal yang dikelolah oleh PT Xinfeng Gemah Semesta Perkebunan Oboi, sudah berproses dan telah ada tiga orang terduga pelaku yang ditetapkan tersangka (TSK) oleh penyidik. dan untuk penyidikan kasus BBM jenis solar masih dalam penanganan dan diseriusi.
“Penyidikan kasus pertambangan emas ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta perkebunan Oboi, sudah ada tiga orang terduga yang kemudian resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik. hanya saja kami belum bisa membeberkan siapa saja terduga pelaku yang dimaksud, agar tidak menggangu jalannya proses penyidikan. karena ada beberapa orang lagi yang masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,”tegas Kasat Reskrim.
Sementara untuk penyidikan dugaan kasus BBM, pemeriksaannya masih berjalan, dan tinggal di gelar perkara. sekaligus, penyelidikan (Lidik) kasus dana hiba KPU , sudah pula dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait.
Diketahui bahwa penetapan dana hiba oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ini, totalnya sebesar Rp 42.644.509.800, (Empat Pulu Dua Miliar, Enam Ratus Empat Pulu Empat Juta, Lima Ratus Sembilan Pulu Ribu, Delapan Ratus Rupiah)
Pun begitu, proses pengelolaan anggaran dana hiba ini, di atur dalam keputusan Bupati No 148. selaku pihak penerima dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendukung operasional pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2024 lalu.
Anggaran dana hiba tersebut dicairkan dalam tiga tahap saat itu. yaitu, Pada Bulan Maret 2024, bulan Mei 2024, dan bulan Juli 2024. sebagai berikut;
Tahap 1: Rp 5.518.324.500,- (Maret 2024).
Tahap 2: Rp 11.557.803.920,- (Mei 2024).
Tahap 3: Rp 25.568.381.380,- (Juli 2024).
Publik menunggu keseriusan Kasat Reskrim Polres Bolmong untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi yang dimaksud. kepastian hukum atas penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti ditengah jalan.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
