Ormas LAKI Pertanyakan Kapasitas Jemmy Pando, Bukan Lawyer Tapi Bertindak Atas Kuasa, Terindikasi Menghambat Laporan Fahmi Syawie

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MINSEL,SULUTPOST-Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, menyoroti dan mempertanyakan, soal laporan dugaan kasus pencurian, yang dilaporkan oleh Fahmi Syawie (pelapor), menyeret salah satu oknum pengusaha berdomisili di Desa Poigar II, inisial DB alias Dindje (terlapor), yang hingga kini kasus tersebut tak kunjung jelas kepastian hukumnya.

Padahal laporan polisi yang dilayangkan oleh Fahmi Syawie (pelapor) tersebut, dasar hukum kuat, berupa bukti kuitansi pelunasan pinjamannya, foto pelunasan pinjaman, dan saksi yang mengetahui atas objek perkaranya.

Indra juga pertanyakan apa kendala yang terjadi, manakala sudah hampir 7 bulan penanganan atas dugaan kasus pencurian kelapa itu belum tuntas?

Malahan ucap Indra Mamonto, justru pihak pelapor (Fahmi Syawie), balik dilaporkan oleh DB, dan laporan itu hanya dikuasakannya kepada salah satu pekerjanya. yakni, Jemmy Pando, yang bertindak sebagai pelapor atas laporan dugaan pemalsuan dokumen kuitansi pelunasan.

Foto; Jemmy Pando selaku penerima kuasa dari DB alias Dintje. kabarnya bahwa ia bertindak sebagai pelapor berdarkan kuasa yang diberikan untuk melaporkan Fahmi Syawie atas dugaan pemalsuan kuitansi, padahal tidak jelas kapasitasnya apa, dan Jemmy Pando bukan sebagai Lawyer atau LSM yang menjadi wadah masyarakat.

“Regulasi aturan hukum apa yang kemudian digunakan oleh penyidik, dalam menerima laporan dari Jemmy Pando yang tidak memiliki dasar hukum tersebut. bersangkutan bukan prinsipal, bukan pula Lawyer atau LSM lantas se enaknya bertindak sebagai pelapor hanya berdasarkan kuasa yang diberikan oleh DB alias Dindje (terduga dalam kasus pencurian kelapa). harusnya, kalau benar ada dugaan ‘pemalsuan’ kenapa bukan bersangkutan (Dindje-red) yang melaporkan langsung, karena ia selaku prinsipalnya dalam objek perkara,”tanya Mamonto.

Mamonto berharap, pananganan atas dugaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh Fahmi Syawie (pelapor) dapat dilakukan secara profesional, berdasarkan SOP, dan jangan ada “Kriminalisasi” kepada pihak pelapor awal Fahmi Syawie.

“Kalau dikaji sesuai aturan, laporan tandingan dari DB alias Dintje (terlapor), yang dikuasakan kepada Jemmy Pando, yang kemudian dirinya bertindak sebagai pelapor tersebut cacat aturan. sebab, Jemmy Pando tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk melaporkan Fahmi Syawie, kalau hanya berdasarkan kuasa yang diberikan oleh DB alias Dintje, yang diketahui status bersangkutan terlapor atas dugaan kasus pencurian). maka, harapan kami minta Kapolres Minsel dapat mengawasi penanganan kasus tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan,”pinta Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.

Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K., maupun Kanit Reskrim Aiptu G Lewu, belum menjawab upaya konfirmasi awak media. beberapa kali dihubungi belum direspon. disusul melalui pesan WhatsApp belum juga dijawab.

Awak media juga sudah perna mendatangi Polres Minsel. tapi Kasat Reskrim tidak berada ditempat.

Foto; Tanpak Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto, yang mengawal dan mendampingi laporan yang dilayangkan oleh Fahmi Syawie (pelapor) atas dugaan kasus pencurian buah kelapa.

Diketahui bahwa sebelumnya Fahmi Syawie (pelapor), melayangkam laporan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa di perkebunan miliknya.

Laporan kasus itu awalnya berjalan cukup baik, dan ada beberapa orang yang kemudian sudah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan seputar masalah dugaan kasus pencurian tersebut.

Tapi menariknya, pada bulan November 2026, tiba-tiba muncul laporan tandingan dari pihak terlapor inisial DB alias Dintje, yang dikuasakan kepada salah satu pekerjanya, an; Jemmy Pando.

Dalam isi laporannya Jemmy Pando (pelapor) menyebut bahwa Fahmi Syawie diduga melakukan pemalsuan dokumen kuitansi pelunasan pinjaman. tapi anehnya, sampai hari ini tudingan itu sulit mereka buktikan.

Malahan, pihak penyidik pada 5 Maret 2026, kabarnya melayangkan panggilan kepada Fahmi Syawie, dan dalam isi panggilan penyidik meminta agar kuitansi asli pelunasan pinjaman harus dibawah oleh fahmi Syawie ke Polres Minsel, sehubungan permintaan keterangan tambahan.

Pertanyaannya, apakah laporan Jemmy Pando tersebut sah demi hukum? karena yang menuding bahwa Fahmi Syawie diduga melakukan pemalsuan kuitansi adalah terlapor DB alias Dintje. tapi yang melaporkan dugaan pemalsuan itu bukan dirinya, melainkan orang lain, yang tidak dalam rangkaian objek perkara yang disebut.

Mestinya kalau DB alias Dintje ( terlapor ) dugaan kasus pencurian kelapa, merasa bahwa bukti kuitansi yang dimiliki oleh Fahmi Syawie (pelapor) itu palsu, harusnya bersangkutan yang melaporkan ke polisi, dan membuktikan itu. bukan kemudian malah memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai pelapor. sisi lain Jemmy Pando, bukan Lawyer atau LSM, yang menjadi wadah masyarakat.

Olehnya, minta Polda Sulut untuk dapat mengawasi dua persoalan kasus hukum ini dengan ketat. sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum yang sesungguhnya, serta jauh dari “kriminalisasi”. dan proses penanganan atas kasus ini berjalan profesional sesuai prosedur aturan.

Jangan sampai, laporan yang dilayangkan oleh DB alias Dintje, melalui kuasa yang diberikan kepada Jemmy Pando, yang bertindak sebagai pelapor tersebut, terindikasi hanya untuk mengkaburkan atau menghambat laporan awal yang lebih dulu dilayangkan oleh Fahmi Syawie (pelapor) soal dugaan kasus pencurian kelapa di perkebunan miliknya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *