Mangkir Panggilan Penyidik, FJS Dijemput Paksa Dan Ditahan

Headline Nusa Utara Terkini Terpopuler
SULUTPOST, Sangihe — Setelah menjalani pemeriksaan diruangan penyidik ​​​​Polda Sulawesi Utara (Sulut) selama 14 jam, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, FJS alias Sampakang resmi dilakukan terselesaikan pada, Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WITA.
Penaahan ini dilakukan. atas dugaan kasus pengancaman terhadap seorang sopir, YR alias Yuleks belum lama ini.
Langkah penentuan tersangka dan terselesaikan ini diambil dari penyelidikan gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe setelah menilai proses pemeriksaan yang berjalan tidak mulus. Dimana yang bersangkutan tidak koperatif alias mangkir dari panggilan penyidik
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Stefy Sumolang saat membenarkan hal itu. Dia menegaskan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan dua kali oleh penyidik, sehingga pihak membentuk tim untuk mencari tau keberadaan tersangka.
“Dari kemarin kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka. Yang sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan paksa dan tersingkir,” kata Iptu Stefy Sumolang.
Dijelaskannya, awalnya FJS belum menetapkan tersangka hanya sebagai saksi saja
“Stelah kami temukan, yang bersangkutan kami bawa di Polda. Waktu itu hanya sebagai saksi, dan berkembang ke penyidikan. Sehingga malam harinya dilakukan gelar perkara sekaligus tersangka. Dimana dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang sah menjadi dasar penentuan. Tersangka,” katanya.
Disinggung apakah FJS akan dibawa ke Sangihe, Kasat menyatakan bahwa yang bersangkutan untuk saat ini akan dititip di rutan tahanan Polda.
“Kita titip di tahanan Polda, karena masih ada kasus yang juga masih bergulir di Polda dengan orang yang sama. Penahanan dilakukan karena adanya pertimbangan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengembalikan Tindak Pidana,” tutupnya.
Penahanan ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, yang melaporkan korban, YR, pada 28 Oktober 2025.Oaks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *