MIINUT SULUT POST – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (4/8/2025).
“PPID wajib memahami klasifikasi informasi, memberikan layanan secara profesional, dan mampu menangani sengketa informasi sesuai prosedur,” tegas Robby.
Langkah Strategis untuk Pelayanan Informasi Publik Lebih Baik, Robby juga memaparkan sejumlah strategi konkret guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik di Minut, antara lain:
Peningkatan SDM: Pelatihan dan pembekalan rutin bagi petugas PPID untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman regulasi.
Sistem informasi terintegrasi: Pengembangan platform digital yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan efisien.
Kolaborasi antar OPD: Penguatan sinergi lintas perangkat daerah demi menghasilkan data dan informasi yang akurat serta terpercaya.
Evaluasi berkala: Monitoring dan penilaian berkala terhadap kinerja layanan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Minut menargetkan masuk dalam deretan daerah dengan predikat “Informatif” pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional. Robby menekankan bahwa kunci keberhasilan terletak pada sinergi dan kesadaran kolektif untuk membangun budaya pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Kerja sama yang solid akan menghasilkan layanan informasi yang akurat, dapat dipercaya, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Arah Baru Pelayanan Publik di Minut Inisiatif ini mencerminkan keseriusan Pemkab Minut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan partisipatif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif memanfaatkan haknya atas informasi, sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat dan demokratis.(*/Wil)