MINSEL, SULUT POST – Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, Rifka Warow menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 83 kepala rumah tangga (KRT). Penyaluran dilaksanakan di BPU Kantor Desa, Sabtu 26 Juli 2025.
Masing-masing KRT penerima bantuan, menerima 2 karung beras 10 kilogram untuk jatah bulan Juni dan Juli.
Setiap penerima diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk, guna dilakukan verifikasi data oleh petugas. Prosedur ini diterapkan untuk meminimalisir kesalahan serta memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Pada kegiatan ini Pj Hukum Tua Desa Wakan didampingi para perangkat Desa, BPD, Babinsa, dan juga beberapa mahasiswa, serta beberapa tokoh masyarakat.
Kuktua berharap beras yang disalurkan dimanfaatkan dengan baik.
“Kami berharap beras yang diserahkan ini beranfaat bagi masyarakat penerima bantuan. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah meluncurkan bantua beras yang pada saat ini telah salurkan kepada masyarakat penerima,” ucap Kumtua.
(Wenda Kaloh)