Terhitung Juli s/d Desember 2025, BAPANAS Tugaskan Perum Bulog Salurkan SPHP Beras Ke Konsumen

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Arief Prasetyo Adi, menugaskan kepada Perum Bulog untuk penyaluran SPHP Beras kepada konsumen, terhitung sejak bulan Juli s/d Desember tahun 2025.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bolmong Seriyanto pada awak media, Rabu 9 Juli 2025 pagi tadi.

“Kami baru menerima surat dari BAPANAS terkait salah satu solusi untuk menstabilkan harga beras adalah dengan menugaskan perum Bulog, untuk menyalurkan Beras SPHP dari Cadangan Pangan Pemerintah, adapun surat penugasan tersebut terlampir,”beber Seriyanto.

Dalam surat BAPANAS itu, menyebutkan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen dan pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), serta menindaklanjuti Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nomor: B.12/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, perihal Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan tanggal 6 Januari 2025 tentang Pemberlakuan HPP, Penyaluran Bantuan Pangan, dan Pelaksanaan SPHP,

Bahwa penyaluran SPHP Beras Tahun 2025 sebesar 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus
juta) kilogram, serta Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang
Pangan Nomor R300/SES.M.PANGAN/SD/06/2025 tanggal 13 Juni 2025. Perihal Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan tanggal 12 Juni 2025, bahwa penyaluran SPHP Beras dilaksanakan untuk 6 (enam) bulan kedepan (Bulan Juli sampai dengan Desember 2025).

Dengan ini kami menugaskan Perum BULOG untuk
melaksanakan penyaluran SPHP Beras di Tingkat Konsumen Periode Juli sampai dengan Desember 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penugasan kepada Perum BULOG dalam rangka penyaluran SPHP Beras di Tingkat Konsumen Periode Juli sampai dengan Desember 2025 menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP);

2. Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen sebagaimana angka 1, dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras di Tingkat Konsumen Periode Juli sampai dengan Desember 2025 (terlampir);

3. Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen sebagaimana angka 1, dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan target penyaluran sebanyak 1.318.826.629 (satu milyar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh sembilan) kilogram dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras di Tingkat Konsumen Periode Juli sampai dengan Desember 2025;

4. Perum BULOG memastikan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen sebagaimana angka 1 berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Atas penugasan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen tersebut, Perum BULOG agar menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian;

6. Penugasan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen tersebut terhitung mulai Tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan

7. Surat Penugasan ini dapat ditinjau kembali dan diperbaharui sewaktu-waktu.

Diketahui, saat ini situasi harga beras di Kabupaten Bolaang Mongondow, terdapat kenaikan yang cukup siknifikan, tentunya hal ini menimbulkan kekuatiran dari masyarakat.

Dimana, masyarakat berharap kiranya ada langkah kongkrit dari pemerintah, untuk kemudian bisa mencarikan solusi serta menstabilkan harga beras, sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *