KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu kembali menggelar kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan ini dipusatkan di simpang empat traffic light Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat (Kotamobagu-red), pada Selasa 17 Juni 2025.
Adapun fokus dari kegiatan ini berupa penindakan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap memicu kecelakaan, seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran teknis lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan metode Blue Light Patrol, yakni patroli dengan sorotan lampu biru yang khas sambil melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Meskipun tidak ada tindakan tilang yang dikeluarkan malam itu, tercatat ada tiga pengendara diberikan teguran lisan langsung di tempat karena terbukti melakukan pelanggaran.
Ketiga pengendara tersebut masing-masing berinisial VM, warga Kelurahan Pusian; AM, warga Desa Liberia; dan S, warga Kelurahan Kotamobagu.
Mereka dibina dan diberikan imbauan langsung oleh petugas agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan.
“Tujuan utama dari KRYD ini bukan sekadar menindak, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan langsung kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, AKP Bayu Damara Hadi Putra S.Tr.K SIK.
Satlantas Polres Kotamobagu menegaskan bahwa kegiatan KRYD seperti ini akan terus digelar secara rutin di titik-titik rawan pelanggaran sebagai bagian dari upaya preventif dan preemtif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Dengan komitmen yang kuat dan pendekatan humanis, Satlantas berharap masyarakat semakin patuh pada aturan, demi mewujudkan lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan di wilayah Kota Kotamobagu. (**)