BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, angkat bicara soal tidak dibayarkan honorarium puluhan staf khusus ( Stafsus) Bupati Bolmong dibulan Ferbuari oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025, pria yang dikenal kritis ini menyebutkan, bahwa hak honorarium dari puluhan staf khusus bupati tersebut wajib dibayarkan oleh pemerintah, karena secara hukum masa tugas seluruh stafsus berlangsung utuh selama bulan Januari sampai dengan Ferbuari 2025.
“Dasar hukum apa yang digunakan untuk menetapkan bahwa honorarium bulan Februari tidak dapat dibayarkan? padahal masa tugas Staf Khusus masih berlangsung dibulan tersebut, dan nanti pada tanggal 3 Maret 2025 baru kemudian pemda keluarkan SK pemberhentian 35 Staf Khusus bupati,” kata Indra Mamonto.
Bahkan ucap Indra Mamonto, Seluruh kegiatan Staf Khusus hingga akhir Februari adalah sah dan melekat hak administratifnya, termasuk hak atas honorarium yang dimaksud.
“Apakah telah dilakukan perubahan Penjabaran APBD atau Pergeseran Anggaran yang memuat secara eksplisit penghapusan anggaran honorarium Staf Khusus bulan Februari? sehingga itu kemudian bisa dijadikan dasar hukum dalam membenarkan penghentian tidak dibayarkan honorarium puluhan staf khusus bupati bolmong ini,”ujarnya.
Dikatakan Indra Mamonto, ketika kebijakan itu tidak dilandaskan aturan yang kuat, dan bukan hanya di dasari oleh efisiensi anggaran sebagai dasar hukumnya. maka, menjadi pertanyaan, kenapa pula bupati bolmong Yusra Alhabsy mengangkat 19 (Sembilan belas) orang stafsus dengan hak honorarium yang diatur bervariasi. yaitu, untuk 17 orang stafsus diberikan hak honorarium per bulan sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan khusus untuk 2 (dua) koordinator stafsus diberikan hak sebesar Rp 7.000.000 (Tuju juta rupiah).
“Sebagai lembaga kontrol, Kami mengingatkan kepada Bupati Bolaang Mongondow agar dapat mengkaji kembali keputusan tidak dibayarkan honorarium puluhan mantan stafsus yang lama tersebut, sehingga keputusan yang dikeluarkan itu tidak dinilai politis, karena ada hak puluhan stafsus lama yang sudah bekerja, lantas belum tuntas di selesaikan, tetapi sudah mengangkat stafsus yang baru,” tutur Indra Mamonto.
Perlu diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow keluarkan surat resmi tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bolmong Abdullah Mokoginta SH. M.S.i, yang dikirim ke 35 stafsus bupati masa periode Januari-Ferbuary 2025.
Dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut tertulis, bahwa berdasarkan keputusan bupati bolaang mongondow, Nomor 27 tahun 2025 tertanggal 6 january 2025, tentang pengangkatan staf khusus bupati bolang mongondow tahun anggaran 2025, telah ditetapkan staf khusus bupati sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima ) orang, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati bolaang mongondow. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa ;
1. Honorarium bulan january telah dibayarkan
2. Honorarium bulan ferbuary tidak dapat dibayarkan dengan pertimbangan;
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjuti instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 tertanggal 22 January 2025, serta melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Ferbuary 2025, tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD TA 2025;
b. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada bapak/ibu atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kepada kabupaten bolaang mongondow.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)