Sangihe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai menggelar pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 April 2025.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, SH, Kamis (17/4/2025).
Menurut Lumiu, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 15 April 2025.
“Pembahasan dilakukan oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja mereka, dan hasilnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi atau catatan strategis DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024,” jelas Lumiu.
Ia menambahkan, catatan strategis DPRD bersifat koreksi berupa saran, masukan, serta perbaikan atas pengelolaan pemerintahan sepanjang tahun 2024. Semua rekomendasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 29 April 2025.
“Ini sesuai ketentuan bahwa DPRD memiliki waktu 30 hari kalender sejak penyampaian LKPJ untuk memberikan tanggapan resmi. Maka, 29 April menjadi batas waktu terakhir penyampaian catatan strategis DPRD,” ungkap Lumiu.
Catatan strategis ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sangihe, khususnya Bupati, agar pelaksanaan pemerintahan di tahun 2025 bisa lebih baik, baik dari segi kinerja maupun pengelolaan anggaran oleh perangkat daerah. (Wan)