Polres Kotamobagu Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Sebanyak 250 liter minumar keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 10 galon tanpa dilengkapi dokumen yang sah, berhasil diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.

Ratusan liter captikus tersebut dimuat menggunakan mobil Pickup jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8157 F.

Cap Tikus ini terungkap saat personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat Senin (17/2/2025) dini hari.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pengemudi dan penumpang, Miras Cap Tikus ini berasal dari Tareran yakni Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras tanpa ijin diwilayah hukum Polres Kotamobagu.

Tujuannya tidak lain, agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramdhan. (Donny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *