Sambangi DKPP RI, Ormas LAKI Resmi Menyerahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

JAKARTA,SULUTPOST-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow, Hendra Mamonto, resmi menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow tahun 2024.

Pantauan awak media, laporan No.55/03-16/SET-02/1/2025 tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) pada Kamis 16 January 2025, pukul 15;00 wita, dan diterima langsung oleh bapak Leon Firman selaku bidang verifikasi data laporan Sekretariat DKPP RI.

Sebelum laporan diserahkan, terlebih dahulu pihak DKPP RI melakukan pemeriksaan dan validasi data atas kelengkapan dokumen maupun bukti-bukti yang diajukan terlampir, berdasarkan ketentuan yang ada.

foto; Dipimpin oleh Koordinator Smart Hi.Buya Yusuf Mooduto S.Sos, Saat melakukan konsultasi bersama Tim ke DKPP RI Jakarta, pada Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Leon Firman, bahwa dokumen laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan, semuanya harus lengkap disertai alat bukti.

“Semuanya harus di periksa satu persatu secara teliti pak, sehingga pada saat laporan ini naik. maka, tidak ada lagi masalah, dan tinggal menunggu informasi selanjutnya sekaligus agenda jadwal sidang,”ujarnya.

Iapun mengatakan, bahwa dokumen beserta bukti-bukti yang diserahkan oleh Ketua DPC Ormas LAKI Bolaang Mongondow telah diverifikasi dan dinyatakan sudah sesuai dan terpenuhi syarat laporannya.

“Dari 790 laporan pelanggaran kode etik yang masuk, ini salah satu dokumen yang sudah terpenuhi dan lengkap berdasarkan mekanisme syarat pelaporan yang ada, dan resmi telah kami terima pak,”kata Leon Firman.

Tambahnya pula, bahwa setelah dokumen sudah kami terima, selanjutnya akan dikabari perkembangan selanjutnya kepada pihak pelapor.

Foto; Ketua DPC Ormas LAKI Bolmong Hendra Mamonto.

Sementara itu, Ketua Ormas LAKI Bolmong Hendra Mamonto kepada awak media menyampaikan, bahwa berdasarkan proses verifikasi berkas dokumen tadi, Alhamdulillah telah dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh DKPP RI, melalui proses penyerahan secara langsung ke bidang yang menangani pengaduan pelanggaran kode etik

“Saat dilakukan pemeriksaan dokumen laporan, semuanya sudah terpenuhi dan diterima oleh DKPP RI,”tandas Indra Akrab disapa.

iapun berharap, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini, bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh DKPP RI. sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum, apa lagi, gugatan pemohon yakni Paslon No 1, Bupati dan Wakil Bupati Sukron Mamonto dan Refly Stenli Ombuh telah masuk juga di Mahkamah Konstitusi ( MK). (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *