BOLMONG,SULUTPOST- Terkait adanya pemberitaan yang tayang pada beberapa media online Bolmong maupun Kotamobagu, menyangkut soal putusan atas perkara antara PT CDN AKA Sinergi dan Bapak Yance Tanesia. dimana Sehan Ambaru SH, yang bertindak selaku juru bicara (Jubir) dari Yance Tanesia, mengklaim bahwa menang dalam Gugatan wanprestasi No.140/pdt-G/2024/PN-Jkt.pst. kembali diluruskan melalui klarifikasi dan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut, Bahwa ternyata Kutipan SIPP yang pak Yance Kasih kepadanya itu dan langsung diberitakan itu adalah Putusan Sela.

Demikian itu disampaikan oleh Sehan Ambaru SH, pada awak media, Senin 13 Januari 2025.
“Bahwa Pemberitaan kemarin di beberapa media dimana saya merilis berita bahwa Gugatan Pak Yance dan Keluarga menang alias Dikabulkan Keseluruhan ternyata adalah Keliru,”akuhnya.
Kronologinya adalah Saya diinfokan oleh Penggugat yakni Pak Yance bahwa putusan atas GUGATANya di Terima alias Menang…disertai Bukti Tangkapan Layar SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) dan katanya info juga dari Asistenya di Jakarta.
Selanjutnya atas Informasi itu pak Yance seraya Meminta Tolong pada saya agar hub Media dan diberitakan saya minta agar pernyataan langsung dari pak Yance saja nnti saya yg Hub Media tapi dia mohon agar saya saja dengan Kapasitas saya sebagai Juru Bicara Keluarga Pak Yance ini permintaan dia. Atas dasar Permintaan dari pak Yance disertai Bukti Informasi dari SIPP itu saya Menghub beberpaa media untuk bisa dapat Memberitakan ini dan media² pun Mengangkat informasi ini.
Tapi ternyata hari ini informasi dari SIPP itu Justru Keliru dan karena Putusan yang sebenarnya justru jadi lain.
Untuk itu kata Sehan Ambaru, saya Minta maaf secara Terbuka pada pihak Lain, yang kemudian merasa dirugikan atas Pemberitaan itu. sebab, yang kami beritakan itu cuma berdasarkan Kutipan Petitum dalam SIPP. olehnya,sekali lagi saya Minta Maaf atas Kekeliruan ini.
Sehan Ambaru SH.
Jubir Keluarga Yance Tanesia.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)