Tercatat Ada 214 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Pemkab Sangihe dan Kantor Pertanahan Tandatangani MoU

Headline Nusa Utara Terkini Terpopuler

SULUTPOST, Sangihe — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sangihe terkait pembuatan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Cherry Wesselly Londo ST, M.eC, Dev dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sangihe, Raynolds Alex Mukau, SE, SH, MH yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Johanis Pilat bertempat di Kantor Pertanahan.

Dimana Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya tertib administrasi dan legalitas aset-aset daerah.

Hal ini sampaikan Pj Sekda Johanis Pilat dalam kegiatan penendatangan MoU.

 

Dikatakannya, penandatangan MoU ini merupakan langkah strategis Pemkab dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sangihe yang secara khusus memformalkan komitmen khususnya beberapa agenda kerja ke depan yang dapat di optimalkan kerjasama tentang NOP (Nomor Objek Pajak) dan NIB (Nomor Induk Bidang) baik milik Pemerintah maupun masyarakat.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik diambil oleh pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sangihe, dimana kedepan bisa bekerjasama dalam hal penataan aset yang belum memiliki sertifikat tanah. Artinya aset khususnya tanah masih banyak belum memiliki sertifikat, Aset pemerintah daerah nantinya akan dilakukan pencatatan secara baik dan disertifikatkan. Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi kegiatan Penandatanganan MoU ini,” ungkap Pilat.

“Pemkab Sangihe bersama dengan Kantor Pertanahan melakukan pendataan terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. Pendataan tersebut kemudian ditindaklajuti dengan penerbitan sertifikat untuk legalitas aset dimaksud,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sangihe, Raynolds Alex Mukau saat ditemui usai kegiatan menyatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini, sinergitas antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Sangihe terus terbangun sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan dapat terwujud.

Dikatakannya, berkaitan dengan aset daerah memang punya mekanisme dan prosedur tersendiri. Disamping melalui kegiatan pelayanan rutin, pengsertifikatan aset juga bisa dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kantor Pertanahan akan melakukan sosialisasi tentang proses penerbitan Sertifikat Elektornik. Sasaran pertama adalah pada asset kepemilikan pemerintah daerah dilanjutnkan dengan asset-aset kepemilikan masyarakat secara individual. Kedepan, sertifikat yang akan diterbitkan tidak lagi analog melainkan elektronik. Hal ini agar kedepan tidak terjadi permasalahan. Karena jangan sampai ada sertifikat yang sudah diterbitkan jauh hari sebelum tiba- tiba terbit sertifikat baru di lokasi yang sama, sehingga untuk menghindari masalah seperti ini kepada masyarakat untuk bisa mendatangi kantor pertanahan,” ujarnya.

Terpisah Kaban BPKAD Sangihe, Cherry Wesselly Londo ditemui usai kegiatan penandatangan MoU menjelaskan bahwa saat ini masih ada kurang lebih 214 aset tanah yang belum memiliki sertifikat.

“Sampai saat ini masih ada kurang lebih ada 214 bidang tanah yang belum bersertifikat sudah termasuk dengan 10 yang sementara berproses di Kantor Pertanahan. Kami berupaya akan secara bertahap akan melakukan penataan aset agar kedepannya semua bidang tanah milik pemerintah sudah mengantongisertifikat,” pungkasnya. (Advetorial)

[ridwan machmut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *