BOLMONG,SULUTPOST-Praktik aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, berlokasi di Perkebunan Nuntap (Dumoga) kebal hukum.
Bahkan berdasarkan informasi yang didapat awak media dari beberapa sumber kuat, menyebutkan, bahwa pada kegiatan penambangan emas ilegal diperkebunan Nuntap tersebut, diduga kuat ikut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi bertindak sebagai pemodal alias Cukong.
Menurut sumber, ada beberapa alat berat jenis excavator terus melakukan aktivitas dilokasi, dan terdapat bak kolam rendaman pemurnian matrial tanah/ batu yang mengandung emas.
Sontak saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Aparat Penagak Hukum maupun pihak Imigrasi Kotamobagu sudah mendeteksi 4 orang WNA yang kuat dugaan terlibat penambangan ilegal diperkebunan Nuntap ini.

Menanggapi kabar ini, Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, mendesak pihak Imigrasi untuk segera melakukan pendalaman dan mengamankan keterlibatan 4 orang WNA yang dimaksud.
“Ini menyangkut kedaulatan negara, kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Oleh karena itu, kami minta Imigrasi lakukan penyelidikan menyeluruh terhadap ke empat WNA dan periksa kelengkapan dokumennya, dalam dugaan keterlibatan pada aktivitas pertambangan emas ilegal disana. kalau kemudian ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.
Dikatakan Indra Mamonto, Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan melakukan penambangan emas ilegal berskala besar.
“Ini ujian nyata bagi Aparat Penegak Hukum (APH), berani atau tidak melakukan penindakan hukum yang tegas, apa lagi kegiatan penambangan emas ilegal yang berlangsung disana sudah cukup lama. Jika ini dibiarkan, maka bisa berpotensi melahirkan spekulasi penilaian negatif,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto. Selasa 4 Mei 2026.
Diketahui Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat tambang ilegal di Indonesia diancam sanksi berat. hal berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Berikut adalah perincian sanksi dan dampaknya bagi WNA pelaku tambang ilegal:
Sanksi Pidana Utama: Pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal Berlapis: WNA juga dapat dijerat pasal 161 (penampungan/pengolahan) dan 161B UU Minerba jika terbukti memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.(**)
