BOLMONG,SULUTPOST-Mencuatnya issue “Polemik” di perusahan tambang emas, bukan hanya tentang lahan, Amdal, dan izin yang dipersoalkan oleh masyarakat, melainkan kehadiran PT Bulawan Daya Lestari (BDL), yang sudah sekian tahun melakukan aktivitas penambangan emas diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dinilai tidak terbuka dan terus menjadi sorotan.
Bahkan, soal laporan produksi, RKAB, PNBP, Royalti, reklamasi. hingga aktivitas pihak ketiga yang terlibat dalam operasional perusahan, ikut di pertanyakan.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rolandi Talib, Rabu (20/5/26), bahwa PT Bulawan Daya Lestari (BDL) diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi sejak 11 Maret 2019 hingga 11 Maret 2029. Artinya, sudah kurang lebih 7 tahun perusahaan berada dalam fase IUP OP, setelah sebelumnya juga memiliki Kuasa Pertambangan Operasi Produksi.
Namun hingga kini muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi produksi, kontribusi terhadap negara dan daerah, serta aktivitas operasional yang disebut terus berjalan di lapangan.
Dikatakan Rolandi, jika seluruh aktivitas memang telah sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pertambangan, maka publik tentu berhak mengetahui penjelasan resmi terkait laporan produksi, RKAB, PNBP, royalti, reklamasi, hingga aktivitas pihak ketiga atau subkontraktor yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Oleh Karena itu ucapnya, kami meminta perhatian serius Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan evaluasi, verifikasi, dan audit investigatif secara menyeluruh, objektif, dan terbuka terhadap seluruh aktivitas PT BDL.
“Negara jangan tutup mata terhadap perusahan tambang emas PT Bulawan Daya Lestari, harus dilakukan audit,”pintahnya.
Seraya.menambahkan, transparansi bukan ancaman bagi investasi. Justru keterbukaan dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama, menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara dan pengelolaan sumber daya alam nasional.tandasnya.
Sebelumnya kepada awak media, Management PT Bulawan Daya Lestari (BDL) melalui Ronald Saweho, telah pula meluruskan, terkait issue polemik masalah lahan dan Amdal, sekaligus soal perizinan perusahan tambang emas yang dipertanyakan oleh masyarakat adat Desa Toruakat maupun lingkar tambang, bahwa katanya itu sudah dibahas bersama pemerintah. namun kini muncul lagi berkaitan soal RKAB, PNBP, Royalti, Reklamasi, hingga aktivitas pihak ketiga yang terlibat dalam operasional perusahaan jadi sorotan.(**)
