SULAWESI UTARA,SULUTPOST — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) minta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan menyelidiki, dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi kaki tangan pemodal atau “cukong” yang diduga berupaya menghalangi penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Demikian hal tersebut disampaikan Ormas LAKI Indra Mamonto, pada awak media, Minggu (25/10/26).
Dikatakannya, permintaan tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat.
“Ormas LAKI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk penutupan lokasi dan penyitaan alat berat. Namun, upaya penegakan hukum tersebut dinilainya perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar tidak berhenti pada penindakan di lapangan semata,”kata Mamonto.
Bahkan kata Indra Mamonto, selain menindak pelaku yang terlibat langsung dalam praktim kegiatan pertambangan emas ilegal, APH juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal, pengendali operasional, maupun pihak lain yang diduga berupaya memengaruhi, atau menghambat proses penegakan hukum.
Telusuri Dugaan Penghalangan Penegakan Hukum;
LAKI mendorong agar setiap informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya upaya menghalangi penindakan hukum ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan berdasarkan bukti.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam tindakan yang melanggar hukum, aparat diminta memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pintahnya
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak hanya menyasar pekerja atau operator di lapangan, tetapi justru perlu menelusuri pihak-pihak yang terbukti mendanai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut sesuai peran dan bukti keterlibatannya.
Jangan Berhenti pada Penutupan Lokasi;
LAKI juga berharap pengawasan berkelanjutan setelah penutupan lokasi pertambangan ilegal. Langkah ini penting untuk mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi, dan memastikan alat berat yang telah disita tetap berada dalam penguasaan aparat sesuai prosedur hukum.
“Dengan penindakan yang konsisten dan penyelidikan yang menyeluruh, diharapkan pemberantasan pertambangan emas ilegal di Sulawesi Utara, dapat berjalan lebih efektif, sekaligus melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Perlu Menyiapkan Solusi Berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bagi Masyarakat Penambang Manual Atau Tradisional;
Rakyat butuh makan, rakyat butuh pekerjaan untuk menghidupi dan menyekolahkan anaknya melalui hasil tambang tradisonal. situasi ini penting untuk mendapat perhatian, diberikan ruang yang dijamin serta dilindungi oleh undang-undang. Sehingga jauh dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan. sekaligus, adanya pengawasan yang ketat untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kehadiran WPR menjadi harapan besar bagi penambang tradisional, maka kemudian untuk menangkal masuknya para ‘Cukong Luar” yang berlindung atas nama penambang rakyat, perlu diantisipasi dan diawasi secara menyeluruh,”tandas Ormas LAKI Indra Mamonto.(**)
