SULAWESI UTARA,SULUTPOST – Langkah Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, termasuk penutupan lokasi dan penyitaan alat berat, patut diapresiasi.
Penindakan tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa aparat tidak menutup mata terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, terutama pada lokasi tambang berskala besar yang diduga dikelola oleh pemodal besar atau yang dikenal dengan sebutan cukong.
Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, muncul pula polemik mengenai pihak-pihak yang sering mengatasnamakan penambang rakyat untuk mempersoalkan penutupan sejumlah lokasi tambang ilegal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk mendorong agar lokasi yang telah ditindak dapat kembali beroperasi.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, menduga terdapat oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan berupaya membangun opini bahwa lokasi tambang yang ditindak oleh APH seolah-olah merupakan wilayah pertambangan rakyat, atau lokasi yang dikelolah oleh penambang rakyat.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu dicermati agar kepentingan penambang rakyat tidak dijadikan kedok atau alasan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan yang diduga dikendalikan oleh oknum pemodal besar luar daerah.
“Kami menduga oknum yang mengatasnamakan ormas itu adalah bayaran para cukong, agar lokasi yang telah ditutup atau dihentikan bisa dibuka kembali, dengan alasan bahwa di lokasi itu dikelola oleh penambang rakyat. Modusnya begitu,” beber Indra Mamonto. Sabtu (24/10/26)
Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut perlu ditelusuri, dan dibuktikan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
LAKI Dukung Penegakan Hukum
Indra Mamonto menegaskan bahwa LAKI mendukung langkah penindakan hukum yang dilakukan oleh APH bersama pemerintah terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Sulawesi Utara.
Ia menilai, penindakan yang dilakukan secara terukur merupakan langkah penting untuk menekan kerusakan hutan dan lingkungan agar tidak semakin meluas yang bisa melahirkan potensi bencana.
Karena itu, dirinya berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada penutupan lokasi semata, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.
“Kami minta proses penindakan hukum terus dilakukan, karena masih cukup banyak lokasi-lokasi tambang ilegal yang belum tersentuh hukum. Ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Soroti Tambang Ilegal Berskala Besar
Lebih lanjut, Indra meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Ia menyebut, wilayah Ratatotok tepatnya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) , serta beberapa daerah lainnya, seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sebagai daerah yang menurutnya perlu mendapatkan atensi dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dikatakannya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang terlibat, baik pekerja lapangan maupun pemodal yang diduga menjadi pengendali kegiatan pertambangan ilegal.
Ia juga menekankan, bahwa upaya penertiban tidak boleh terhenti akibat munculnya tekanan atau opini yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. terlebih issue yang beredar, diduga kuat mereka itu bagian dari salah satu yang ikut memback up PETI.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai upaya penyelamatan lingkungan justru terhambat oleh kepentingan pihak-pihak tertentu alias kaki tangan bayaran para oknum cukong,” demikian penegasan sikap LAKI.
Tambahnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi serta menindak aktivitas PETI di Sulawesi Utara.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, dan potensi timbulnya bencana alam di kemudian hari yang merugikan masyarakat.(**)
