Polres Bolmong Terkesan “Bungkam” Soal Tambang Emas Ilegal. Ada Apa?

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Kepolisian Resord Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) beberapa kali di konfirmasi awak media seputar perkembangan penanganan kasus dan penindakan hukum terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terkesan “Bungkam”, dan belum menjawab upaya konfirmasi

Fenomena ini bisa dibilang cukup menarik dan baru terjadi di era kepemimpinan Kasat Reskrim yang baru saat ini, setelah pejabat lama AKP M.S Mentu S.I.P, dimutasi ke Polda Sulut, dan digantikan oleh pejabat yang baru, Iptu Hardi Yanto Daeng S.Trk, SIK.

Dimana setiap dilakukan konfirmasi, tak satupun upaya konfirmasi dari awak media, baik itu melalui Via Tlp maupun pesan WhatsApp, yang kemudian direspon.

Sementara, Kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dimana Undang-undang (UU) ini menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, melarang pemberedelan dan penyensoran (Pasal 4), serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya (Pasal 8). sekaligus terdapat penegasan kuat untuk menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai media kontrol

Pun begitu, pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.

UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menyayangkan sikap tertutup Polres Bolaang Mongondow. padahal sebelumnya era pejabat lama cukup terbuka.

“Harusnya Polres Bolmong lebih terbuka merespon setiap informasi dan upaya konfirmasi wartawan, apa lagi berkaitan wewenang yang melekat soal penanganan kasus perkara, maupun penindakan hukum atas berbagai persoalan yang ditangani,”ujarnya.

Iapun menyentil tentang 5 poin penting yang tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. sebagai berikut:

1. Hak Masyarakat: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan badan publik, kebijakan, dan pengelolaan sumber daya publik.

2. Kewajiban Badan Publik: Wajib menyediakan, mendokumentasikan, dan mengumumkan informasi secara berkala, serta melayani permintaan informasi.

3. Informasi yang Dikecualikan: Tidak semua informasi dibuka; informasi yang dikecualikan bersifat terbatas dan ketat, seperti yang dapat membahayakan negara, rahasia jabatan, atau hak pribadi.

4. Komisi Informasi: Lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi.

5. Sanksi: Terdapat sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang tidak dikecualikan.

“Setau kami bahwa Polri meraih predikat Informatif Tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 dengan nilai 98,90, dengan menduduki peringkat pertama nasional untuk kluster lembaga negara. Prestasi ini menandai peningkatan signifikansi transparansi Polri dari tahun-tahun sebelumnya dan mendongkrak kepercayaan publik, didukung survei yang menempatkan Polri di posisi atas tingkat kepercayaan masyarakat. sehingga harapan kami kiranya Polres Bolmong jangan tertutup dengan media atau LSM, karena media bukanlah musuh atau lawan. melainkan, kehadiran dan peran media sangatlah penting bagi negeri ini. disamping posisi media sebagai mitra strategis dalam pembangunan bangsa ini, media juga dapat membantu dalam penyebarluasan informasi publik,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Berdasarkan data yang dikantongi awak media, bahwa keterbukaan informasi publik Polri menduduki peringkat pertama yakni;

-Peringkat Tertinggi 2025; Polri berhasil menorehkan prestasi nasional sebagai peringkat 1 kategori Lembaga Non-Kementerian dengan nilai 98,90 dari Komisi Informasi Pusat RI.

-Peningkatan Kinerja: Polri mengalami peningkatan pesat dari tahun 2022 (kurang informatif) menjadi informatif pada tahun 2024 dan semakin kuat di 2025.

– Meningkatkan Kepercayaan Publik: Transparansi ini selaras dengan tren positif survei kepercayaan publik terhadap Polri, mencapai tingkat kepercayaan \(78,2\%\) hingga \(79,2\%\), menegaskan komitmen profesionalisme.

– Upaya Berkelanjutan: Polri terus menekankan keterbukaan informasi sebagai pilar utama pembangunan kepercayaan masyarakat dan melakukan sosialisasi intensif melalui Humas Polri.

– Sengketa Informasi: Meskipun meraih prestasi, Polri pernah disorot terkait transparansi dalam sengketa informasi (misalnya, dokumen gas air mata) pada akhir 2024, yang menuntut perbaikan berkelanjutan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *