Penindakan Hukum “Terlambat”, Sudah Ada Korban Jiwa, Baru Lokasi Tambang Ilegal Oboy Di Policeline

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow, menilai bahwa proses penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, atas meninggalnya salah satu penambang, dengan dilakukan pemasangan garis polisi (Policeline) di lokasi pertambangan emas ilegal perkebunan Oboy, dinilai “terlambat”

Bahkan ucapnya, nanti setelah sudah ada korban jiwa yang meninggal dunia dilokasi, baru kemudian ada tindakan hukum tegas yang dilakukan yakni penghentian kegiatan.

Demikian hal ini disampaikan Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media, Kamis 30 April 2026.

Lanjutnya mengatakan, sejak awal masalah aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal disana (Lokasi perkebunan Oboy-red) sudah menjadi sorotan, akan tetapi proses penindakan hukum tak kunjung ada. padahal ada aktivitas kegiatan penambangan emas yang berlangsung di beberapa titik  wilayah area perkebunan Oboy.

“Walaupun kami menilai tindakan hukum itu terlambat, namun dengan adanya pemasangan garis polisi (policeline) di tambang ilegal Oboy ini, menjawab sudah bahwa bentuk informasi yang selama ini berkali-kali disampaikan dan menjadi sorotan media, memiliki kebenaran yang kuat,”ujarnya.

Iapun mendesak, agar kasus meninggalnya salah satu pekerja tambang inisial AK, dapat diseriusi dan di dalami siapa aktor utama, baik oknum pemodal yang membiayai pendanaan pada kegiatan tersebut, ataupun pihak pengelolahnya harus diusut, dan segala bentuk kegiatan penambangan emas ilegal disana harus dihentikan.

“Meminimalisir jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang sama, maka semua aktivitas penambangan emas ilegal dilokasi yang dimaksud, baik dilakukan menggunakan alat berat, maupun manual, dihentikan.” pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Sayangnya sampai berita ini naik tayang, upaya konfirmasi ke Kapolres Bolmong maupun ke Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, soal pemasangan garis polisi (policeline) dilokasi yang dimaksud, belum dijawab.

Diketahui peristiwa Na’as yang menimpa salah satu pekerja tambang emas inisial AK alias Andre (51), warga berdomisili Desa Pusian Barat (Dumoga) Kabupaten Bolaang Mongondow ini, terjadi pada Selasa (28/4/26).

Pun begitu, aktivitas kegiatan penambangan emas dilokasi perkebunan Oboy tersebut tidak memiliki izin apapun. kondisi ini memicu perhatian publik.

Dugaan kuat, berdasarkan informasi yang didapat awak media, bahwa korban AK tertimbun longsoran material tanah, mengakibatkan meninggal dunia.

Kabarnya pula, bahwa salah satu pekerja tambang lainnya inisial DK warga Desa Salongo, berhasil diselamatkan, dan saat ini masih dalam perawatan dan penanganan medis. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *