KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kaki tangan para pemodal luar, dengan modus membeli emas dengan harga murah, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, menuai sorotan tajam masyarakat.
Bahkan, secara terbuka oknum mantan narapidana jebolan Rutan Kotamobagu, inisial CD alias Chan, melakukan pemberitahuan tawaran harga pembelian emas melalui akun facebook miliknya, bahwa dirinya siap membeli emas dengan harga bervariasi menyesuaikan kadar emas.
Menanggapi hal ini, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, mengatakan, bahwa kegiatan beli-beli emas dengan cara ilegal tersebut, harusnya ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum.

Menurutnya, pembeli dan pengepul emas tanpa memiliki izin apapun, apa lagi emas itu diduga kuat berasal dari hasil tambang ilegal, adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisadi tolelir, serta tidak memberikan penerimaan apa-apa ke negara. baik pajak maupun kewajiban lainnya.
“Kan aneh…ketika pembeli dan pengepul emas tanpa mengantongi NIB, SIUP, TDP, dan izin lainnya, lantas terkesan dibiarkan begitu bebas melakukan kegiatan ilegal membeli-beli emas dengan puluhan kilogram di Bolmong dan Kotamobagu,”ucap Indra Mamonto.
Iapun mendesak agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) segera menagkap terduga inisial CD alias Chan, yang disinyalir kuat salah satu kaki tangan pemodal luar, yang kabarnya sudah sebulan ini melakukan pembelian emas secara ilegal diwilayah BMR.

“Pedagang emas yang menolak menerima emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah mengambil langkah yang tepat secara hukum. Pasalnya, emas tanpa dokumen asal-usul yang sah berpotensi menyeret penerimanya ke proses pidana,”sambungnya
Bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya. Risiko hukumnya tetap ada,” ujarnya

Ia menambahkan, ancaman hukum juga dapat dikenakan melalui pasal penadahan dalam KUHP yang telah diperbarui, yakni Pasal 463 sampai 465. Ketentuan tersebut memperberat sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.
Dalam rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
“Ancaman hukum bagi pengepul besar sangat serius. maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran hasil kejahatan.” tegas Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto.
Seraya menambahkan, pembuktian emas hasil PETI, dapat dilakukan melalui audit rantai pasok, pemeriksaan dokumen asal-usul, hasil penyelidikan aparat, hingga uji laboratorium seperti pendeteksian kandungan merkuri atau sianida yang identik dengan praktik tambang ilegal.
Diketahui sejak satu bulan berjalan, oknum inisial CD alias Chan, begitu bebasnya melakukan pemberitahaun melalui media sosial (Medsos), bahwa dirinya siap membeli emas hasil tambang ilegal serta mencantumkan angka atau nominal harga berkisat Rp 2,1 juta per kilogram dan 2,2 juta per kilogram dengan menyesuaikan kadar emas.
Iapun seringkali mempamerkan puluhan kilogram hasil emas batangan, maupun emas mentah yang baru dibakar, dari hasil pembeliannya kepada beberapa oknum penambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Konon issue yang beredar, bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh CD alias Chan ini, di back oleh oknum petinggi.
Minta kiranya Kepolisian dan Kejaksaan bisa melakukan pengusutan atas kegiatan ilegal beli-beli emas tanpa izin, dengan nilai yang cukup fantastis tersebut.
Kegiatannya tersebut, kabarnya tidak hanya menyasar wilayah BMR. melainkan hingga ke Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara
Sampai berita ini naik tayang, oknum inisial CD alais Chan, belum berhasil dimintai konfirmasi oleh wartawan soal kegiatan beli-beli emas tanpa izin tersebut.(**)

