GUSTAF ATANG, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
TALAUD – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud meluruskan polemik terkait pelantikan 47 pejabat yang dilakukan Bupati Talaud beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gustaf Atang menjelaskan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebenarnya sudah ada sejak 2025, sebelum kepemimpinan Bupati definitif saat ini.
“Rekomendasi dari BKN itu sudah ada sejak tahun 2025. Namun saat itu masa tugas Penjabat Bupati segera berakhir karena akan ada pelantikan Bupati definitif, sehingga rekomendasi tersebut belum sempat ditindaklanjuti,” jelas Gustaf, Senin (2/3) malam.
Ia menegaskan, rekomendasi BKN bersifat dugaan atas laporan yang masuk, bukan keputusan final. Karena itu, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan internal.
*Bentuk Tim Pemeriksa dan Lakukan BAP*
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Talaud membentuk tim internal melalui surat keputusan Bupati. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah dan melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN yang bersangkutan bertugas.
Tim kemudian melakukan tahapan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasilnya dirangkum dalam kesimpulan yang telah ditandatangani Bupati dan dilaporkan kembali kepada BKN sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas rekomendasi tersebut.
“Semua hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kembali ke BKN melalui sistem. Selanjutnya BKN melakukan verifikasi dan evaluasi. Finalisasinya memang ada di BKN,” ujarnya.
Namun hingga kini, lanjut Gustaf, Pemkab Talaud belum menerima jawaban lanjutan dari BKN atas hasil tindak lanjut tersebut. Karena itu, pemerintah daerah menganggap proses klarifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan telah diterima.
*Pelantikan Sudah Kantongi Pertek BKN*
Terkait pelantikan 47 pejabat, Gustaf memastikan prosesnya telah melalui mekanisme sistem kepegawaian BKN dan memperoleh pertimbangan teknis (pertek).
“Kalau pelantikan kemarin, pemerintah daerah menyatakan itu sudah sesuai prosedur. Kami tidak melantik pejabat tanpa pertek dari BKN. Semua usulan jabatan diajukan melalui sistem dan menunggu verifikasi serta pertimbangan teknis dari BKN. Dan perteknya sudah keluar,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem aplikasi disiplin dan mutasi pegawai di BKN bersifat terintegrasi. Apabila ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat atau masih bermasalah, sistem secara otomatis tidak akan memproses atau menyetujui usulan tersebut.
“Kalau memang tidak berhak diusulkan, tentu akan ditolak dalam sistem. Faktanya, usulan tersebut diproses dan perteknya keluar. Artinya secara administratif sudah clear,” jelas Gustaf.
*Tegaskan Tidak Abaikan Rekomendasi*
Dengan demikian, Pemkab Talaud menilai tidak ada pengabaian terhadap rekomendasi BKN. Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tim pemeriksa, pelaksanaan BAP, pelaporan hasil hingga pengusulan jabatan, telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami merasa tindak lanjut yang dilakukan Bupati terhadap rekomendasi BKN sudah sesuai prosedur. Mekanisme pelantikan juga sudah melalui sistem dan mendapatkan pertimbangan teknis,” pungkasnya.
