SULAWESIUTARA, SULUTPOST—Sorotan demi sorotan datang dari berbagai lembaga, terkait kondisi Kebun Raya Ratatotok, Minahasa Tenggara (MITRA), yang kini berubah menjadi zona merah akibat mengguritanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pasalnya, area Hutan Lindung (HT), yang semestinya wajib untuk dijaga dan dilindungi oleh Pemerintah, kini kondisinya rusak parah, dan kuat dugaan ada pembiaran.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, pada awak media, Senin 3 November 2025.
Fikri menilai, kerusakan hutan tersebut tidak serta merta hanya dibebankan atau disalahkan kepada para pelaku tambang emas ilegal disana. Tapi kemudian, harus digaris bawahi ini adalah tanggungjawab pemerintah untuk mengawasi maupun melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Kami menilai Pemerintah gagal Melakukan pengawasan, karena dengan melihat kondisi kerusakan hutan Kebun Raya tersebut, menjawab sudah lemahnya sistim pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Fikri Alkatiri.
Fikri juga menyoroti, sejauh mana tanggungjawab Bupati Minahasa Tenggara atas kerusakan kebun raya itu. yang semestinya dijaga, malah telah dijadikan area Tambang Emas Ilegal.
“Kehadiran PETI dilokasi Hutan Lindung Kebun Raya, jelas-jelas pelanggaran hukum, dan pemerintah terkesan tutup mata, ada apa?”tanya Fikri Alkatiri.
Fikri juga mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera memeriksa adanya dugaan mengalirnya Upeti, yang membuat salah satu instansi terkesan diam, dan sampai saat ini tidak mengambil langkah tegas dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi aset lingkungan penting bagi Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Kalau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik Kabupaten Mitra dan DLH Provinsi belum juga melakukan upaya penghentian aktivitas, maka patut juga diduga dan curigai ada sesuatu? dan apa kendala hingga terkesan tak berkutik menindak Tambang Emas Ilegal disana. maka ini perlu diusut tuntas,”ujar Fikri.
Tambahnya pula, bahwa LSM GTI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sulut segera turun tangan menertibkan dan menindak para pelaku tambang ilegal serta pihak yang melindungi mereka.
Karena ucap Fikri, LSM GTI tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakan, dan Negara tidak boleh kalah dengan “MAFIA TAMBANG ILEGAL”. tandas Ketua Umum GTI Fikri Alkatiri.

Perlu diketahui bahwa Dasar Hukum Terkait PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) diatur dalam ketentuan perundang-undangan (UU). sebagai berikut disebutkan;
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, tindakan pembiaran oleh pejabat publik terhadap aktivitas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.(**)
