Wali Kota Tomohon Respon Cepat Putusan MK Gratis SD SMP Swasta

Tomohon

TOMOHON SULUTPOST – Di bulan penamatan dan pendaftaran Siswa baru, masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua siswa ramai membicarakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan tingkat SD dan SMP secara adil baik di Sekolah Swasta maupun Negeri.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Provinsi Sulawesi Utara di bawah komando Walikota Carol J.A. Senduk, SH, langsung merespon putusan membahagiakan warga kurang mampu. Kembali dikatakan oleh Walikota Senduk, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Kaitan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, saya menegaskan bahwa di Kota Tomohon sendiri untuk Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri, semuanya gratis lewat program pemerintahan CS-SR,” kata Caroll Senduk.

Walaupun demikian, jelas Senduk, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menindak lanjuti putusan MK terkait sekolah berstatus swasta yang ada di wilayahnya.

“Itu kita akan berkoordinasi lagi. Yang pasti kita mendukung putusan MK. Kita juga menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.

Dari putusan tersebut, lanjutnya, akan dilihat kebijakan kementrian pendidikan. “Juknisnya seperti apa, dan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dan kota, tentu akan ikut serta mensukseskan kebijakan-kebijakan tersebut,” tutupnya. (Joppy Wkr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *