
MINSEL SULUT POST – Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Theodorus Kawatu membuka secara resmi Kegiatan “Inovasi Izin Keliling” yaitu Penerbitan, Pemberian Nomor induk berusaha (NIB) dan Pendampingan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Kecamatan Tenga, bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Sapa Kecamatan Tenga, Selasa (16/09/25).

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan keberlanjutan program yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan sebuah langkah strategis dalam mendorong dan meningkatkan perekonomian daerah pada sektor UMKM sekaligus menjadi sebuah Inovasi Pelayanan Perizinan Keliling atau Izin Keliling dengan cara jemput bola untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha secara langsung.
Wabup berharap kegiatan tersebutbdapat memberikan dampak positif bagi masyarakat pelaku usaha
Sehingga kedepannya pelaku usaha dapat meningkatkan bidang usahanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil 1302-15/Tenga, Lettu Inf. Oral Piet Tatambihe dan Kapolsek Tenga yang diwakili oleh Wakpolsek, Ipda Aziz Husa, para Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan yang ada di Kecamatan Tenga, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Sapa.
Wakil Bupati Minahasa Selatan, didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP, Camat Tenga, Hukum Tua Desa Sapa bersama Perangkat Desa Sapa, serta para Hukum Tua se-Kecamatan Tenga.
(*WK).
