Toko Tita Jadi Sorotan, Diduga Jual Miras Berbagai Merek Tanpa Izin Resmi

Bolmong Raya Headline Hukrim Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Tim Terpadu Pemerintah Kota-Kotamobagu, menemukan Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi di Toko Tita milik oknum legislator inisial TJG, tepatnya yang berada di simpang tiga jalan S. Sparman Kelurahan Kotamobagu.

Temuan ini ketika Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, melakukan sosialisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, pada Kamis,(16/10/25) kemarin.

Menariknya, Tim Terpadu mendapati bahwa penjualan Minuman Keras (Miras) tersebut, tanpa didukung atau dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Miras yang ditemukan diantaranya, Bir Bintang, Guinness, Bir Draf, dan beberapa merek lainnya tanpa mengantongi izin aktif.

Tim terdiri dari unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Foto; Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan temuan tersebut.

‎“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya dikutip dalam pemberitaan Media Online InfoKini.News

Dikatakan Sahaya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami turun karena banyak laporan warga tentang keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin penjualan miras milik Toko Tita sudah tidak berlaku.

“Izin penjualan minuman beralkohol Toko Tita sudah kadaluwarsa. Jika pemilik ingin memperbarui, status tokonya harus dinaikkan dari toko biasa menjadi kelas supermarket sesuai aturan,” bebernya.

‎Ia menyebut, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk entah itu usaha milik oknum pejabat atau siapa, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tandasnya(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *