Tipikor Tetapkan Dua Orang Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR 9,1 Miliar PT JRBM

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Akhirnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu, 6 January 2025, resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka (TSK) atas dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.

Proyek yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) tersebut, kuat dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.657 Miliar (Enam Miliar, Enam Ratus Lima Pulu Tujuh ribu rupiah).

Dari 2 (dua) orang yang ditetapkan tersangka. Diantaranya, HM selaku Kepala Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, dan oknum kontraktor berinisial JK.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan pengajuan proposal bantuan untuk pembangunan saluran drainase diwilayah tersebut oleh Kepala Desa kepada pihak perusahan yaitu PT JRBM.

Dimana, Proposal yang diajukan tersebut disetujui oleh PT JRBM, dengan pagu anggaran berkisar Rp 9,1 Miliar. tapi kemudian kegiatan yang dibandrol miliaran rupiah ini, yang seharusnya dikelola dengan baik sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian itu disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, dalam konferensi pers.

Kapolres Menegaskan, bahwa kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penetapan tersangka ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan terus kami tingkatkan.

Bahkan kata Kapolres, kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan perkembangan proses penyidikan maupun bukti-bukti yang di temukan.

“Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan ini, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya,”bebernya.

Lanjutnya, Bahwa, dari hasil pemeriksaan atas beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama, juga telah disita. termasuk dilakukan pula pemeriksaan dari para ahli yang terlibat dalam penyelidikan termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Mereka menemukan bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara,”tegasnya.

Kasus ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pelanggaran juga terdeteksi terkait pengelolaan keuangan desa dan pedoman pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak berwenang menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tambahnya, bilamana kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diseret dan  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di depan hukum.” pungkas Kapolres Kotamobagu.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *