Terlapor Pencemaran Nama Baik Penuhi Panggilan Penyidik, Herlina: Tidak Ada Perdamaian, Proses Hukum Terus Dilanjutkan

Bolmong Raya

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kasus pencemaran nama baik, yang terjadi pada 4 Agustus 2025, dan menyeret salah satu warga Desa Passi II, Kecamatan Passi Barat, inisial SG alias Santi (terlapor), hari ini Senin (18/8/2025) didampingi oleh ibunya, penuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu.

Hasil pantauan awak media dikantor polres kotamobagu, tanpak SG alias Santi (terlapor), memasuki ruangan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan selang beberapa menit kemudian, penyidik mulai melakukan pemeriksaan berupa permintaan keterangan kepada bersangkutan seputar adanya unggahan (postingan-red) di Media sosial (Medsos) tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan yang  berlangsung, berdasarkan data yang didapat oleh awak media, bahwa terlapor SG alias Santi, telah mengakui atas semua perbuatannya itu dihadapan penyidik. bahwa dirinya menyesali dan tidak lagi mengulanginya.

Foto;Tanpak terlapor inisial SG alias Santi,  usai dimintai keterangan, keluar melalui pintu samping kanan Polres Kotamobagu. Senin 18 Agustus 2025

Tidak hanya itu saja, terlapor juga menyampaikan bahwa, ia bersama keluarga telah pula menemui pihak pelapor Herlina Massie, tepatnya dirumah kediaman pelapor di Desa Passi. namun, upaya musyawarah kekeluargaan itu belum melahirkan persetujuan perdamaian.

Sementara itu, Herlina Massie (pelapor), ketika dikonfirmasi awak media, soal kebenaran apakah telah terjadi perdamaian atas kasus yang dilaporkan tersebut. dirinya menjawab, tidak ada perdamaian. proses hukum terus berjalan.

“Memang dari pihak terlapor sudah dua kali datang kerumah saya, dengan maksud meminta maaf atas perbuatannya itu. dan secara manusia kami menghargainya, tapi bukan menghentikan laporan yang saat ini sedang berproses di Polres Kotamobagu,”tegas Herlina Massie pada awak media.

Dikatakannya, bahwa masalah dugaan kasus pencemaran nama baik, yang ia laporkan tersebut, dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku, serta berjalan sebagaimana mestinya. artinya, proses hukum terus dilanjutkan.

“Mari kita hormati proses penanganan hukum yang lagi berjalan saat ini. sehingga bisa terang benderang, dan diketahui niat dan maksud tujuan dari terlapor melakukan itu apa. karena jelas kami keluarga tidak menerima atas postingan tersebut, maupun belum merespon permintaan maaf dari bersangkutan,”tandas Herlina Massie.

Diketahui Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui umum.

Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ancaman hukuman untuk terduga pencemaran nama baik di Indonesia dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis pencemaran dan media yang digunakan.

Secara umum, ancaman pidana penjara untuk pencemaran nama baik bisa mencapai 4 tahun dan denda paling banyak Rp750

Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik diatur pada
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 310: Tentang penistaan (pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan).
Pasal 311: Tentang fitnah.
Pasal 315: Tentang penghinaan ringan.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal 27 ayat (3): Menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pencemaran nama baik dapat berdampak buruk pada korban, termasuk kerugian materiil, kerusakan reputasi, dan penderitaan psikologis.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *