Terkait Praper SP3 Kasus BSG, Kuasa Hukum Pertanyakan Soal APHT Dan Adanya Dua Nomor Pinjaman Kredit

Bolmong Raya Headline Mancanegara

MANADO,SULUTPOST-Terungkapnya bukti-bukti soal dugaan kasus perbankan yang sebelummya dihentikan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, dan digugat kembali oleh pihak pelapor Poppy Paramata (pemohon) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, makin menarik disimak.Jumat 23 Mei 2025.

Berdasarkan pantauan awak media pada persidangan pra pradilan (Praper) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli, kuasa hukum dari Poppy Paramata (pemohon) yakni Yeremia Tangkere SH, dan Parnert, membuka dan menanyakan beberapa pertanyaan untuk ditanggapi berdasarkan pendapat ahli soal bukti-bukti keseluruhan yang dikantongi oleh pemohon, baik bukti pelunasan, maupun termasuk tentang munculnya dua nomor Pinjaman Kredit (PK) dalam satu perikatan perjanjian kredit serta Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT).

Ungkap kuasa hukum, bahwa debitur an; OLIL PARAMATA (alm), hanya sekali melakukan perikatan perjanjian kredit. yakni perjanjian kredit di tahun 1989 dengan Nomor Pinjaman Kredit (PK) yaitu: 140.03.00002. tapi anehnya ada lagi nomor pinjaman kredit lain yang ditemukan oleh pemohon, yakni Nomor PK; 140.03.0003. yang tercantum pada bukti pelunasan diterbitkan oleh PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu di tahun 2022, yang diberikan kepada ahli waris dari debitur.

Sementara menurut Pendapat ahli Dr. Rio Christiawan, SH, M.Hum, M.Kn, selaku ahli hukum perbankan dari termohon menyampaikan, bahwa adanya beberapa nomor pinjaman kredit (PK) dalam satu perikatan perjanjian antara debitur dan kreditur, hal itu tidak masalah. seperti 01, 02, dan 03, serta itu bukan pidana perbankan, karena semua tercatat. melainkan kata ahli itu perdata dengan melihat apakah ada nilai kerugian yang dialami oleh debitur.

Sisi lain kuasa hukum dari pemohon mengatakan, bahwa debitur hanya melakukan satu kali perikatan perjanjian kredit, maka harusnya hanya satu nomor pinjaman kredit (PK) sesuai apa yang tertuang dalam perikatan perjanjian antara debitur dan kreditur di tahun 1989, yaitu No PK; 140.03.00002, sebagai bukti dari pemohon yang kemudian ini diduga kuat belum didalami secara maksimal oleh penyidik.

Selanjutnya kuasa hukum pemohon menanyakan ke ahli soal “Hilangnya agunan debitur yang dijaminkan di bank” apakah itu bukan pidana?

Saksi ahli berpendapat bahwa hilangnya suatu jaminan (fisik) yang diagunkan debitur, bukanlah pidana perbankan, melainkan itu perdata karena pencatatannya ada dan semua tercatat. ucap ahli dalam persidangan melalui sambungan Press Confres Via tlp, karena ahli yang diajukan oleh termohon berhalangan hadir langsung di Pengadailan Negeri (PN) Manado.

Kuasa hukum juga menyoal dan menanyakan pendapat ahli bukti Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) Pada pembuatan dua Hak Tanggungan ( HT ) ditahun 1996, dimana pembuatan dua Hak Tanggungan (HT) ini ucap kuasa hukum pemohon, tidak diketahui oleh debitur, dan bukti APHT tidak ada dari terlapor yang diserahkan ke termohon.

Sementara dalam pembuatan Hak Tanggungan (HT), harus ada APHT  (Antara Kreditur dan Debitur-red) terlebih dulu, baru kemudian BPN bisa menerbitkan SHT.

“Ahli kan sudah mengetahui proses penyelidikan dan sudah memberikan keterangan dalam penyidikan, Apakah Ahli pernah melihat ada dokumen APHT ? Sehingga ahli menyimpulkan perkara yang dilaporkan oleh pemohon bukan pidana perbankan”

Apakah penyidik tidak melakukan penyitaan APHT yang menjadi dasar Pembuatan SHT. masa ada SHT tapi tidak ada APHT? tanya kuasa hukum dari pemohon.

Ahli Dr.Rio Christiawan SH, M.Hum, M.Kn, menjawab, bahwa “ia belum melihat adanya APHT dalam proses penyelidikan dan penyidikan”ucapnya.

Selanjutnya pula kuasa hukum dari pemohon menyodorkan satu bukti surat perjanjian antara debitur Olil Paramata dan Tombo Mokodompit ke majelis hakim, yang di buat dan disepakati bersama pada tahun 1982.

“Salah satu SHM an;Tombo Mokodompit tersebut kenapa dijaminkan oleh debitur di bank, dasar hukumnya ada, yaitu surat perjanjian bawaan yang dibuat dan disepakati oleh ke dua pihak yang dimaksud dsn ditandatangani pada tahun 1982. sehingga, jika salah satu alat bukti berdasarkan kesaksian yang dijadikan acuan bukti penghentian oleh penyidik bahwa salah satu SHM yang diagunkan itu bukan milik debitur, melainkan itu hanya dipinjamkan oleh orang lain an ; Tombo Mokodompit, tanpa ada surat perjanjian apapun, hal itu terbantahkan, dikarenakan kata kuasa pemohon, ada surat perjanjian antara debitur Olil Paramata (alm) dan Tombo Mokodompit ,”tandasnya mengakhiri pertanyaan.

Sementara itu, Pihak Polda Sulut (Termohon) yang diwakili oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Heru H Hantoro SE, bersama tim, ketika dimintai tanggapan oleh awak media Jumat 23 Mei 2025 seputar proses sidang, usai dirinya menghadiri persidangan di PN Manado, sayangnya enggan memberikan tanggapan.

“Tidak ada tanggapan” jawab Kasubdit singkat, sembari dirinya melangkah menuju kendaraan yang telah terparkir di depan kantor PN Manado.

Diketahui pada persidangan pra pradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado ini, dipimpin oleh hakim tunggal Mariani Korompot SH, MH, di dampingi panitra.

Agenda jadwal persidangan praper atas penghentian dugaan kasus perbankan oleh Polda Sulut tersebut, telah berlangsung sejak Senin 19 Mei 2025 s/d Jumat 23 Mei 2025 kemarin, dengan agenda persidangan mendegarkan keterangan saksi dan ahli hukum acara pidana dan ahli hukum perbankan.

Selanjutnya, sidang praper akan dijadwalkan kembali pada Senin 26 Mei 2025, dengan agenda persidangan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak, yaitu itu pihak penggugat Poppy Paramata (pemohon) dan pihak tergugat Polda Sulawesi Utara (termohon).

Kemudian pada Selasa 27 Mei 2025, agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang mulia pengadilan Negeri (PN) Manado. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *