Tempuh Upaya Hukum, Mantan kadis Pendidikan Bolmong Farida Mooduto Siap Gugat Penonaktifan Jabatannya

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra. Hj.Farida Mooduto, kabarnya mempersiapkan langkah hukum, atas diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, pada tanggal 14 Oktober 2025, yang menonaktifkan dirinya dari jabatan awal, alias di ‘Non Job’ sebagai staf biasa, dan ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media, Rabu 17 Desember 2025.

Dikatakan Indra Mamonto, Keputusan Bupati Bolmong tersebut dengan menonaktifkan Dra Hj. Farida Mooduto dari jabatannya, tidak mencerminkan sosok pemimpin yang mengerti aturan, melainkan ada dugaan keputusan itu disinyalir bersifat politis.

“Belum ada Job Fit, lantas kepala dinas definitif sudah di ‘Non Job’, sememtara Ibu Farida Mooduto memiliki SK Definitif sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow dengan hasil capaian kinerja yang cukup baik tahun 2025 serta  mendapatkan 5 penghargaan yang diterima oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, Sekda dan Ketua TP-PKK Bolmong, sehingga hemat kami menilai bahwa kalaupun harus diganti atau di nonaktifkan dalam jabatan yang didudukinya, harus berdasarkan aturan mekanisme yang berlaku,”ucap Mamonto.

Foto; Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Bolmong, Indra Mamonto, selaku yang diberikan kuasa mendampingi.

Iapun menegaskan, bahwa masalah ini akan bergulir secara hukum, Keputusan itu akan digugat di PTUN, Sebab, ada data temuan yang kami dapatkan dan itu telah kami pelajari dengan seksama berdasarkan regulasi, diduga kuat terdapat pelanggaran yang harus diseriusi, sehingga hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi kepada oknum kepala dinas lainnya.

“Dua langkah hukum yang saat ini kami siapkan, Gugat keputusan tersebut di PTUN, dan kami juga akan melaporkan secara pidana berdasarkan data temuan yang dikantongi, sekaligus tindakan atau keputusan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Ombudsman RI,”tandas Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto, selaku yang diberikan kuasa pendampingan, Yang di Dampingi oleh Ketua Gugus Tugas Indonesia Raya (Getar 08 BMR) BMR Hi. Buya Yusuf Mooduto.

Sebelumnya, Bupati Bolmong Yusra Alhabsy ketika di konfirmasi, melalui Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, menjawab, bahwa hal itu sudah melalui proses mekanisme berdasarkan keputusan sidang kode etik yaitu ada sanksi yang diputuskan yang kemudian itu ditindaklanjuti.

Menurut Umarudin Amba, kenapa Surat Keputusan (SK) Plt tersebut tidak diserahkan kepada bersangkutan, alasannya, karena kalau SK Plt itu kami serahkan, maka dengan sendirinya berakhir sudah masa tugasnya. sehingga itu belum diserahkan.

Disinggung soal tidak adanya SK penempatan terhadap bersangkutan, tapi kemudian dalam penerimaan hak (Gaji pokok) bersangkutan disetarakan dengan posisi staf biasa, dan tidak dibayarkan TPP selama tiga bulan yang menjadi hak dari bersangkutan. Umarudin Amba menjelaskan, bahwa usulan masalah hak maupun TPP dari bersangkutan adalah kewenangan dari siapa yang ditunjuk menduduki posisi Plt di dinas tersebut.

“Pak soal usulan masalah hak itu dari dinas terkait, bukan wewenang kami. sebab yang mengusulkan adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan, baru kemudian dasar usulan yang diajukan tersebut yang ditindaklanjuti, dan diproses”jelasnya.

Seraya menyampaikan bahwa, bilamana TPP ibu Farida Mooduto selama tiga bulan, hari ini segera akan dibayarkan. tidak boleh kalau tidak dibayarkan, dan dalam waktu dekat jabatannya akan di kembalikan, karena SK Plt berakhir pada tanggal 14 Desember 2025.” pungkas Kepala BKPP Umarudin Amba menjawab konfirmasi awak media.

Perlu diketahui berdasarkan peraturan, bahwa Bupati tidak bisa sembarangan memberhentikan atau “menonjobkan” Kepala Dinas definitif (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana pemberhentian harus memenuhi syarat dan melalui mekanisme tertentu, yang umumnya mencakup evaluasi kinerja atau “job fit”.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan ini:

*Bukan Kewenangan Mutlak;

-Meskipun Bupati memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di tingkat kabupaten/kota atas usul Sekretaris Daerah, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus mematuhi koridor hukum yang berlaku untuk melindungi stabilitas karier ASN.

*Harus Ada Alasan Jelas;

-Pemberhentian atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas definitif) biasanya hanya dapat dilakukan karena pelanggaran disiplin berat, ketidakmampuan kinerja yang dibuktikan melalui evaluasi (seperti job fit), atau karena berakhir masa jabatan/pensiun.

*Prosedur Job Fit/Evaluasi Kinerja;

– Proses “job fit” atau evaluasi kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban adalah mekanisme yang sah untuk menilai apakah seorang pejabat masih layak di posisinya. Jika hasil evaluasi menunjukkan ketidakcocokan, barulah proses pemindahan atau penurunan jabatan dapat dilakukan sesuai prosedur, bukan secara sepihak tanpa evaluasi.

*Peraturan Masa Jabatan;

-Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, bukan diberhentikan sewaktu-waktu tanpa alasan yang sah.

Persetujuan Instansi Terkait;

-Mutasi atau pemberhentian pejabat tinggi pratama, terutama setelah Pilkada, seringkali memerlukan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang yang lebih tinggi (misalnya, Menteri Dalam Negeri setelah berkonsultasi dengan BKN), untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau politisasi birokrasi.

*Potensi Pelanggaran;

– Jika Bupati menonjobkan Kepala Dinas definitif tanpa prosedur yang benar (termasuk tanpa job fit atau evaluasi yang sah), tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Ombudsman RI.

Secara ringkas, Bupati tidak bisa  sewenang-wenang “menonjobkan” Kepala Dinas definitif tanpa melalui mekanisme dan evaluasi prosedural yang diatur dalam undang-undang ASN

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *