MINSEL SULUT POST – Beredarnya obat-obat terlarang di tengah kalangan pelajar di Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan data, di Kabupaten Minahasa Selatan tercatat ada tujuh perkara, dan di Kabupaten Minahasa Tenggara, tiga perkara, dua di antaranya terkait narkoba.
Menjawab keresahan tersebut, Kejaksaan Negeri, Amurang mengambil langkah strategis dengan mengandeng Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi pengaruh obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda. Kegiatan di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Amurang, Senin 25 Agustus 2025.
Kepala Kejari Minsel, La Ode Muhammad Nusrim SH MH, menegaskan bahwa upaya ini lebih berfokus pada pencegahan dan pembinaan sebelum masuk pada proses hukum.
“Harapan kami, kedua kabupaten ini dapat memiliki balai rehabilitasi bagi anak-anak yang terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Langkah ini menjadi solusi agar generasi muda tidak hanya dihukum, tetapi juga dibina dan diselamatkan masa depannya,” ujarnya.
Menanggapi inisiatif tersebut, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH MH menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kejari Amurang yang peka terhadap perkembangan kasus penyalahgunaan obat-obatan di kalangan anak muda.
“Sebagai pemerintah, kami siap mendukung penuh program ini. Pemkab Minsel akan menindaklanjutinya dengan penyediaan tempat rehabilitasi serta melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam sosialisasi pencegahan. Generasi muda harus dijaga dan dilindungi dari bahaya narkoba,” tegas FDW.
Kerja sama lintas sektor ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk membangun benteng perlindungan bagi pelajar dan anak muda di Minsel dan Mitra, sekaligus menekan peredaran obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan.
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa Selatan , Bupati Minahasa Tenggara, Kapolres Minsel , Kapolres Mitra , Kepala PN Amurang , Kepala LP kelas tiga Amurang, Perwakilan LP kelas dua Tondano dan Insan Pers .
(*WK).