Langgar Kode Etik, BRIPDA Karen De Jong Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
TOMOHON SULUT POST – Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon. Kegiatan tersebut […]
Continue Reading
