BOLMONG,SULUTPOST-Menyikapi viralnya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Desa Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow, langsung mendapat atensi serius dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut-red).
Kepada awak media, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Reiner N Dondokambey S.Hut. M.A.P, menyampaikan, bahwa dirinya sudah perintahkan tim untuk segera turun ke lokasi, guna melakukan pengecekan titik koordinat, atas adanya kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal diwilayah kawasan hutan tersebut.
“Saya sudah turunkan tim untuk melakukan pengecekan dilokasi, sekaligus memastikan titik koordinatnya, jika laporannya sudah masuk, secepatnya dikabari ,”ujarnya singkat pada awak media, Rabu 25 February 2026.
Diketahui, bahwa aktivitas PETI di bantaran Sungai Totabuan diduga berlangsung di kawasan yang berstatus hutan lindung.
Kegiatan penambangan disebut-sebut memanfaatkan alur Sungai Totabuan sebagai lokasi pengerukan lempengan material emas dengan menggunakan metode Scrin.
Dampak lingkungan mulai terlihat. Di sejumlah titik, badan jalan dilaporkan putus dan ambruk, akibat perubahan aliran sungai yang tidak lagi stabil.
Hal ini sebabkan, adanya Luapan air bercampur lumpur disaat hujan, dari area tambang yang diduga mempercepat erosi hingga masuk ke area perkebunan warga.
Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga sedimentasi sungai.(**)
