JAKARTA,SULUTPOST-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Nomor Urut 1 Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1739 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024. Hal ini karena adanya pelanggaran administrasi dari Calon Bupati Nomor Urut 2, Yusra Alhabsyi yang tak mengundurkan diri dari posisi Anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024 – 2029.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).
Tidak mundurnya Yusra Alhabsyi sebagai calon bupati terpilih dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024 – 2029, tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024). Dalam Pasal 24 ayat (1) PKPU 8/2024 menyatakan, “Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan: a. b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”.
“Bahwa Saudara Yusra Alhabsyi telah diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara masa jabatan tahun 2024 – 2029,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ridwan Syaidi Tarigan SH,MH, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
“Berdasarkan Surat Keterangan dari Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 29 November 2024 bahwa atas nama Yusra Alhabsyi belum menyampaikan Surat Pengunduran diri Sebagai Anggota Terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2024 – 2029,” sambungnya.
Atas hal tersebut, Pemohon menilai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah lalai menjalankan tugasnya. Khususnya terkait prosedur Tahapan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilbup Bolaang Mongondow sebagaimana diatur Pasal PKPU 8/2024.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Limi Mokodompit-Welty Komaling. Dugaan politik uang terbukti dari tertangkapnya tangannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow membawa 199 amplop berisi pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta baju pasangan calon nomor urut 3 sebanyak enam bal.
“Serta daftar penerima untuk mempengaruhi suara dan dilakukan dengan menggunakan ASN merupakan perbuatan yang menciderai pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Ridwan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1739 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024. Selanjutnya, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk atau mengenakan sanksi administrasi pembatalan/diskualifikasi sebagai pasangan nomor urut 2. Kemudian, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyelenggarakan Pilbup ulang di 15 kecamatan serta menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memilih Bupati dengan hanya diikuti Sukron Mamonto-Refly Stenly dan Limi Mokodompit-Welty Komaling.(*)
Sumber: HUMAS MKRI