MANADO,SULUTPOST-Persidangan pra pradilan atas penghentian penyidikan perkara “Hilangnya 6 (enam) jaminan” di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, dengan tergugat (termohon) Polda Sulawesi Utara, berlangsung alot di PN Manado yang dipimpin oleh hakim tunggal Mariani Korompot SH.
Dimana, pihak pemohon melalui kuasa hukum Yeremia Paat SH, dan Jerry Tangkere SH (Lawyer), membeberkan beberapa bukti kuat sebagai dasar hukum bagi pemohon disampaikan kepada hakim yang mulia, agar dapat dikaji dan dibuka kembali proses penyidikan atas dugaan kasus perbankan yang dilaporkan pada tanggal 23 November tahun 2022 lalu.
Bukti-bukti yang disodorkan diantaranya, Pelunasan Kredit debitur tahun 1989 yang dikeluarkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Bank SulutGo Kotamobagu Junikesumawati Paputungan, serta beberapa bukti lainnya.
Poppy Paramata (pemohon) kepada awak media, Kamis 22 Mei 2025, menyampaikan, bahwa dirinya berharap majelis hakim yang mulia dapat melakukan kajian dan pertimbangan secara hukum untuk kemudian bisa membuka kembali penyidikan dugaan kasus yang ia laporkan tersebut.
“Semua bukti sudah diajukan oleh kuasa hukum (Lawyer). tentunya ucap Poppy, bahwa proses penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara, tidak tepat dan tidak mendasar. sebab, seluruh bukti telah diajukan dan ada saksi dalam pembuatan Hak Tanggungan (HT) di tahun 1996 belum di periksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan,”ujar Pemohon Poppy Paramata.
Dikatakan Poppy Paramata (pemohon), bilamana baik keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli pidana, bisa dijadikan rujukan dalam mengsingkronkan sebuah rangkaian peristiwa perkara ini dalam konstruksi hukum yang ada, apakah penghentian penyidikan itu unsurenya sudah terpenuhi atau tidak. Sementara saya (Poppy Paramata-red) memiliki banyak bukti selain bukti pelunasan kredit yang dimaksud itu.
“Kan penyidik menyimpulkan dalam SP3 itu, bahwa tidak cukup bukti berdasarkan keterangan pendapat ahli ke penyidikan Polda Subdit II Bidang Perbankan,yang kemudian itu dijadikan rujukan penghentian. sisi lain ungkap Poppy Paramata, bahwa bukti pelunasan kredit ada, dan sisa jaminan sampai saat ini belum dikembalikan, malahan bank mengakui bahwa jaminan debitur itu hilang. apakah itu bukan perbuatan pidana?” tanya Poppy Paramata.
Seraya menambahkan, keadilan di dunia itu ada ditangan hakim, dan saya selaku pemohon berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum demi hak yang menjadi milik debitur Olil Paramata (alm) maupun saya selaku ahli waris dari debitur.
Pantauan awak media dalam proses persidangan pra pradilan (Praper) penghentian penyidikan, Kamis 22 Mei 2025, pengadilan Negeri Manado menggelar sidang dengan agenda Sidang pemeriksaan Keterangan saksi dan Keterangan Ahli Pidana serta bukti-bukti.
Tampak ahli hukum pidana yang dihadirkan pada persidangan praper tersebut. yaitu bapak Dr. Rodrigo F Elias SH MH, yang diketahui selaku ahli hukum pidana kademisi dari Fakultas Hukum Unsrat Manado, berdasarkan Surat Tugas dari Dekan FH UNSRAT.
Menyimak pendapat ahli hukum pidana dalam persidangan tersebut atas pertanyaan yang diajukan kedua pihak baik pemohon dan termohon seputar dasar dan alasan hukum, maupun apakah sah penghentian penyidikan itu. Dr. Redrigo F Elias SH, MH, menjelaskan pendapatnya, bahwa penyidik memiliki wewenang menentukan apakah perkara yang ditangani bisa dilanjutkan atau tidak berdasarkan keyakinan penyidik dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan sesuai pembuktian yang ada.
Akan tetapi kata ahli hukum pidana, konstruksi hukum dalam perkara ini, penyidik perlu menelusuri soal hilangnya sisa jaminan yang diagunkan oleh debitur, karena pokok perkara yang dilaporkan adalah soal “Hilangnya Jaminan” . baik penyebab kenapa jaminan bisa hilang di bank, hilangnya jaminan itu seperti apa, apakah sengaja dihilangkan atau hilang digelapkan atau diseludupkan. ini yang didalami serta menjadi tugas penyidik. hal ini kata ahli hukum penguasaan jaminan masih ditangan bank, yang kemudian “Hilang”, maka disitu ada indikasi pidananya.
Ahli pidana juga menyampaikan, bahwa menjadi kewenangan pengadilan untuk membuka atau tidak perkara ini, agar terang benderang, tentunya berdasarkan pertimbangan dan kajian hukum beserta alat bukti yang ada. tandas ahli hukum Dr Redrigo F Elias Akademisi Fakultas Hukum Unsrat Manado.
Seraya ahli hukum menjawab pertanyaan pemohon dan termohon soal sah atau tidaknya pelepasan hak jaminan debitur, yang dilakukan oleh bank hanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Antara Arifin Kadir dan Idje Makarewa. selaku penerima jaminan yang dilepas tersebut. ahli hukum pidana menyampaikan, bahwa soal sah atau tidaknya pelepasan dan hanya berdasarkan AJB, prinsipnya dalam perjanjian kredit atas nama debitur. maka pelepasan jaminan yang diagunkan itu harus diserahkan kepada debitur. bukan ke orang lain yang tidak terikat dalam perjanjian kredit.
“Kalo buat kita pada intinya saja , siapa yang membuat pengikatan dengan bank , maka dialah yang berhak mengambil agunan tersebut , bukan orang lain. meskipun tanah tersebut milik orang lain , tapi yang membuat pengikatan dengan bank adalah Debitur , bank tidak boleh menyerahkan sertifikat kepada orang lain.tutup ahli hukum pidana Dr. Redrigo F Elias SH, MH, menjawab pertanyaan termohon dalam persidangan praper.
Perlu diketahui agenda sidang akan dilanjut Jumat 23 Mei 2025. dengan agenda persidangan mendengar keterangan saksi, dan ahli. serta alat bukti dari tergugat (termohon).
Sementara untuk agenda sidang berikutnya yaitu kesimpulan, dijadwalkan pada Senin 26 Mei 2025. (**)