KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Usai menetapkan 2 (dua) orang tersangka (TSK) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kabarnya, penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan atas kasus korupsi tersebut masih akan berlanjut dan berpotensi ada tersangka baru lagi.
Penegasaan ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, saat memimpin Press Conference di ruang Mapolres Kotamobagu, yang mengisyaratkan kemungkinan ada tersangka baru, setelah resmi menetapkan 2 (dua) orang TSK, masing-masing Oknum Kepala Desa Bakan, inisial HM alias Has dan onkum kontraktor inisial JK, sebagai tersangka utama dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.
Proyek ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,657 miliar. dari total pagu berkisar Rp 9,1 Miliar rupiah.
Demikian hal itu ditegaskan Kapolres Kotamobagu, di dampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, dan Kasi Humas Polres Kotamobagu, saat melaksanakan Press Conference yang digelar, Senin, 6 Januari 2025.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, dan jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.
“Kami terus menggali informasi dan bukti-bukti baru. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan saat ini,”tandas Kapolres Kotamobagu.
Perlu diketahui bahwa pengungkapan atas kasus korupsi ini dilakukan melalui proses Penyelidikan dan penyidikan secara intensif serta sudah pula dilakukan proses pemeriksaan berupa permintaan keterangan kepada 25 orang saksi yang mengetahui konteks kegiatan yang dimaksud.
Termasuk yang telah di periksa salah satunya oknum pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam membuka modus operandi korupsi yang dilakukan tersebut.
Pun begitu, sejumlah dokumen penting, berupa proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama, kabarnya telah pula disita oleh penyidik guna memperkuat bukti-bukti yang ada.

Tim penyelidik juga tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan para ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dimana menemukan bahwa proyek yang tidak tuntas dibangun itu, tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, dan telah menimbulkan kerugian miliran rupiah.
Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, turut memberikan tanggapan positif atas Gerak Cepat (Gercep) Tipikor Polres Kotamobagu yang di Pimpin Oleh AKBP Irwanto SIK, dan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, yang dinilai sukses membuka boroknya korupsi miliaran rupiah yang terjadi pada kegiatan dana CSR PT JRBM, yang dibandrol berkisar Rp 9,1 Miliar rupiah tersebut.
“Pastinya ini luar biasa, dan termasuk salah satu kasus korupsi dengan indikasi nilai kerugiannya yang cukup tinggi,”Kata Mamonto.
Iapun berharap ekspetasi atas capaian positif dalam penindakan korupsi ini, bisa menjadi contoh baik dan pintuk masuk dalam membuka indikasi-indikasi korupsi lainnya.

“Apresiasi kepada Kapolres Kotamobagu dan Kasat Reskrim Kotamobagu yang berhasil mengungkap dugaan korupsi miliran rupiah dana CSR PT JRBM ini, karena selama ini masyarakat pun tidak perna tau aliran dana bantuan ini, dan hanya dinikmati oleh oknum-oknum yang tujuannya memperkaya diri. dan apa yang dilakukan oleh Tipikor ini sangat sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di indonesia.” ucapnya.
Berharap pula, siapapun lainnya yang diduga kuat terlibat atas kasus korupsi tersebut, langsung diseret ke penjara, agar tidak ada lagi korupsi di negeri ini. karena korupsi hanya memberikan kesusahan bagi rakyat.
“Menyimak keterangan Press Converence Tipikor Polres Kotamobagu, bahwa penyelidikan dan penyidikan ini belum berhenti di dua orang tersangka saja. maka, hemat kami menilai bahwa bisa ada potensi besar tambahan tersangka baru lagi atas kasus itu, dan tentunya kami mendukung langkah tegas dari Tipikor Polres Kotamobagu,”tandas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) indra Mamonto. (Donny)