Sangihe- Mestinya sebagai seorang pendidik menunjukan sikap bagi para muridnya mulai dari kehadiran di sekolah maupun sebagainya. Namun hal tersebut tidak terlihat pada dua oknum guru di SMA 1 Negeri Tabukan Utara (Tabut) berinisial LS.
Pasalnya, sejak bertahun – tahun hingga Tahun 2024 dia (LS, red) seakan punya “penangkal untuk mengatasi masalah tersebut. Meski berkali- kali ditegur hingga sangsi tegas namun tak menyurutkan kebiasaannya untuk selalu tidak masuk ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Bahkan dalam sebulan terbilang LS m selalu bolos kerja.
“Kalau di hitung- hitung sebulan hanya 16 kali masuk kerja selebihnya tak ada kabar berita. Dan ini sudah berlangsung selama bertahun- tahun. Imbasnya murid tidak dapat ilmu dalam mata pelajaran darinya,” ujar beberapa sumber guru dan murid saat ditemui media ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Femmy J Suluh, MSi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek dilapangan.
“Kalau boleh tau siapa nama oknum guru tersebut, supaya kami akan mengutus Tim ke Sekolah tersebut untuk konfirmasi kebenarannya,” tegas Suluh.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Cabang Pendidikan (Kacabdin) Sangihe, Jusran Gahansa bahwa pihaknya akan mencari tahu terkait permasalahan ini.
“Karena sampai sekarang belum ada laporan dari pihak sekolah maupun kepala sekolah secara tertulis. Yang pasti bila ini benar akan ada sangsi tegas,” ujar Gahansa.
Kepala Sekolah SMA 1 Tabut, Juinar S.Pd saat ditemui diruang kerjanya tak menampik akan hal tersebut
“Jadi memang benar yang bersangkutan sering tidak masuk kerja. Dan kerap kali ini dilakukan olehnya. Kami sudah berulang kali menegur, menghimbau kepada dirinya (LS) namun sama Skali tidak di indahkan. Memang secara tertulis kami belum membuat laporan, tetapi secara lisan sudah berkali- kali kami sampaikan,” pungkasnya.
Menyikapi hal ini salah satu unsur muda Sangihe, Aldy Boham Angkat bicara. Dia mendesak pihak dinas Provinsi maupun yang ada di daerah untuk menindak tegas oknum guru tersebut.
“Karena ini akan berimbas terhadap anak-anak didik kita. Bayangkan saja pelajaran bahasa Jerman yang harus diajarkan kepada murid tidak sampai. Tunjangan di terima, tapi kewajiban dalam hal mengajarkan ilmu kepada murid tidak dilakukan sepenuhnya,” tukasnya
Untuk itu dirinya meminta harus ada sangsi bagi pengajar seperti ini.
“Jika dilihat dari konstruksi hukum bahwa oknum guru tersebut sudah jelas melanggar pp 94 tahun 2024 dengan kategori pelanggaran berat yang sangsi hukumannya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tukasnya sembari menambahkan Jangan karena LS merupakan keluarga pejabat negara sehingga terkesan takut dalam memberikan sangsi. (Wan)