KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, Senin (10/11/25), mempertanyakan perkembangan lanjutan penanganan penyidikan tahap II, soal dugaan kasus korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), yang berbandrol 9,1 Miliar.
Pasalnya, kata Indra Mamonto, sebelumnya penyidik Polres Kotamobagu, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka (TSK) atas kasus korupsi ini. diantaranya, inisial HM alias Has (54), dan JK (57).
Keduanya ucap Mamonto, saat ini sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
“Kasus ini berdasarkan hasil audit yang ditemukan dalam penyidikan, bahwa mengalami kerugian negara berkisar Rp. 6,657 M, (Enam Miliar Enam Ratus Lima Pulu Tujuh Ribu Rupiah). Namun dibalik penetapan dua orang tersangka, nyatanya masih meninggalkan misteri atas pengukapan kasus tersebut yang dinilai belum tuntas,”ucap Indra Mamonto.
Sebab kata Indra Mamonto, sebelumnya Polres Kotamobagu menyampaikan resmi di beberapa media online, bahwa ada kemungkinan penyidikan atas kasus tersebut terus berlanjut dan bakal ada tersangka baru lagi.
“Kami masih menunggu penyidikan lanjutannya, karena ada salah satu oknum pejabat negara, inisial FT alias Anto, berkali-kali bolak balik di periksa oleh penyidik, atas dugaan keterlibatan dirinya pada pusaran dana CSR Rp 9,1 Miliar itu. Tapi hingga kini, belum disebutkan sejauh mana keterlibatannya dan perannya sebagai penjamin dalam kasus korupsi dana CSR PT JRBM itu,”tanya Mamonto
Ia berharap, lanjutan penanganan penyidikan atas kasus korupsi ini, dapat dilakukan secara transparan, sehingga bisa diketahui tersangkanya bertambah atau hanya mandek di dua orang yang telah ditetapkan TSK pada akhir tahun 2024 kemarin.
“Kami butuh keterbukaan dalam proses penanganan dsn penuntasan kasus ini, karena pada 5 January 2025, ke dua tersangka masing-masing HM dan JK telah diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan, dan saat ini keduanya lagi menjalani proses persidangan di PN Tipikor Manado,” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SH, SIK, ketika dikonfirmasi seputar perkembangan lanjutan penyidikan kasus kurupsi dana CSR PT JRBM tersebut. ia menjawab silakan dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Awak media juga sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Wa’afi S.Trk, MH, menanyakan seputar apakah proses penyidikan lanjutan atas masalah korupsi dana CSR PT. JRBM ini, masih berjalan atau tidak. tapi sayangnya, upaya konfirmasi Wartawan belum dijawab.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bilamana proyek pembangunan Drainase Sungai Tapagale ini bersumber dari dana CSR PT JRBM, berbandrol Rp 9,1 Miliar. dan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,657 Miliar.
Pengungkapan atas kasus korupsi ini dilakukan melalui proses Penyelidikan dan penyidikan secara intensif dimasa era kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, serta sudah pula dilakukan proses pemeriksaan berupa permintaan keterangan kepada 25 orang saksi yang mengetahui konteks kegiatan yang dimaksud.
Termasuk yang telah di periksa salah satunya oknum pejabat negara insial FT yang diduga selaku “Penjamin”, juga pihak pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam membuka dugaan modus operandi korupsi yang terjadi.
Sejumlah dokumen penting, berupa proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama, kabarnya telah pula disita oleh penyidik, guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Tim penyelidik juga tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan para ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dimana dalam hasil penyidikan, menemukan bahwa proyek pembangunan Drainase Sungai Tapagale Kecamatan Lolayan tersebut, diduga kuat tidak tuntas dibangun, dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, serta telah menimbulkan kerugian miliran rupiah.
Atas kasus korupsi ini, penyidik Polres Kotamobagu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka (TSK) yaitu oknun inisial HM dan JK.
Tetapi, menjadi pertanyaan besar, salah satu oknum pejabat negara inisial FT alias Anto, luput dari pantauan media, status bersangkutan sampai saat ini tidak dibeber oleh penyidik terlibat atau tidak dalam kasus korupsi yang dimaksud.
Menariknya lagi, kabar yang didapat oleh awak media, bilamana sudah dua kali proses persidangan, oknum inisial FT alias Anto, mangkir dalam panģgilan persidangan PN Manado.
Belum diketahui alasan mangkirnya FT pada persidangan Tipikor tersebut, disebabkan sakit atau apa.
karena, informasi yang tembus ke awak media, bahwa ada surat resmi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari salah satu tersangka, yang kemudian dikirim ke DPRD Bolmong, sehubungan meminta pengawasan DPRD kepada bersangkutan, agar bisa menghadiri panggilan dalam persidangan di PN Manado.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
