MANADO,SULUTPOST-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut-red), melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyampaikan, bahwa kegiatan paket proyek diruas jalan Modayag-Molobog, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim-red) tidak mangkrak.
Menurutnya, definisi “Mangkrak” berarti ada target pekerjaan yang tidak selesai, dan mesti harus diselesaikan. olehnya, ini penting untuk diluruskan jika kemudian paket kegiatan proyek yang ditanganinya itu, disebut Mangkrak, atau tidak selesai dikerjakan. sementara sudah di PHO dan selesai dibayarkan 100 persen kepada pihak pelaksana (Perusahan Pemenang Tender).
Demikian itu dikatakan oleh PPK PUPR, Touries Mentang, Kamis (15/1/26), mengklarifikasi adanya pemberitaan mangkraknya kegiatan paket proyek ruas jalan Modayag-Molobog tersebut.
“Pak proyek itu tidak mangkrak, proyek tahap 1 itu dikerjakan sesuai dana anggaran yang digelontorkan, dengan target pekerjaan sampai titik pemanjangan, berupa pekerjaan tiang panja sebagai dasar kepentingan pondasi jalan, jadi dengan target itu sampai pada proses PHO (Provisional Hand Over), serta selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana, dan dilanjut pada tahap II,”ujarnya.
Lanjut PPK, bahwa memang dari segi pengamatan se,akan-akan realisasi pekerjaan itu belum komplit, dalam kaitan target pekerjaan belum tuntas, agar supaya bisa fungsional. maka, di anggap tidak selesai, sehingga kami harus menjelaskannya secara detile.
“Pak untuk sampai pada titik pekerjaaan jalan itu selesai, anggarannya bisa sampai pada angka 7 hingga 8 miliar rupiah. tapi karena kondisi dana hanya terbatas, maka anggaran itu kami sesuaikan,”jelasnya.
Seraya menambahkan, bilamana lokasi lahan kegiatan yang menjadi objek pekerjaan proyek ini, sering terjadi tourbulensi tanah (Penurunan-red) yang ekstrem, dan tidak stabil. inilah salah satu yang menjadi tantangan bagi pihak pelaksana lapangan, tapi kemudian pekerjaan tetap diselesaikan.”tutupnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya kegiatan paket pekerjaan proyek ruas jalan Modayag-Molobog ini, sempat dsoroti oleh Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.
Pasalnya,diduga kuat mangkrak alias belum selesai. tapi sorotan tersebut langsung ditanggapi oleh Dinas PUPR Provinsi Sulut, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang manangani pekerjaan bahwa tidak mangkrak, dan ada kelanjutan pada tahap II. (**)
