Tondano, SULUTPOSTONLINE.id – Polres Minahasa menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) pukul 11.20 WITA di Ruangan TriBrata Polres Minahasa, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto, Kasi Humas Polres Minahasa AKP Michael Siwu, serta 22 awak media yang meliput.
Dalam konferensi pers ini, Polres Minahasa turut menghadirkan dua tersangka yakni Ogenly Kamang Turangan (21) warga Desa Pinaesaan, dan Gabriel Harry Pandey (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat.
Kapolres Minahasa dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Ada sekitar 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Minahasa dengan total kerugian sebesar Rp116 juta. Aksi para pelaku ini dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, dan hasil curian digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers merupakan hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari 3 potong kabel supreme, 25 kaleng ehabon, 7 unit handphone, 332 lembar kartu voucher, serta berbagai barang elektronik dan aksesoris lainnya.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengalami kehilangan.
“Kami akan terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tegas AKBP Stevent J.R. Simbar. (Pidm/Wil.Wongkar).