BOLTIM,SULUTPOST- Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Liffan Kolinug SE, menggelar Press release atas dua objek kasus yang vital. yaitu, kasus pencurian dan kasus Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Boltim.
Kegiatan Press Ralease tersebut berlangsung Senin 16 Desember 2024, tepatnya di Ruang Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim-red).
Press release pertama yang disampaikan adalah berkaitan dengan adanya laporan dugaan kasus pencurian uang milik dari Ali Bin Djindan alias Ali Kenter, berjumlah kisaran Rp 360 juta rupiah, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lanud Kecamatan Modayag, dengan terduga pelaku anak dibawah umur.
Hal ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/153/XII/2024/SPKT/POLRES. BOLAANG MONGONDOW TIMUR. Tanggal 12 Desember 2024

Press release ke dua berkaitan dengan soal dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di Desa Lanud Kecamatan Modayag (Boltim-red), yang menyeret Ali Bin Djindan alias Ali Kenter Sebagai tersangka (TSK).
Hal ini berdasarkan laporan polisi; LP/B/155/Xii/2024/SPKT/POLRES BOLTIM, Tanggal 14 Desember 2024.
Dalam keterangannya Pers, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, dihadapan awak media menegaskan, bahwa AK alias Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, diantaranya, AK alias Ali (53), dan Dua orang lainnya yang diduga kuat turut serta dalam peristiwa tersebut. yaitu, AT alias Alfian (57), dan RM alias Rendy (36) ,” tegas Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, Ali Bin Djindan alias Ali Kenter ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh anaknya inisal RPM alias Riski (13).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa tersangka Ali Kenter melakukan penganiayaan tersebut, dikarenakan dirinya mendapati korban masuk didalam rumah atau kamar pribadinya, dan diduga melakukan pencurian.
Tambah Kapolres, bahwa untuk kasus pencurian, saat ini masih sementara di dalami oleh penyidik. dikarenakan bersangkutan (korban) masih dalam perawatan medis. sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
“Korban masih dalam perawatan medis, sehingga masih menunggu sampai korban pulih baru akan dimintai keterangan lanjutan,”tandas Kapolres Boltim. (**)