Polda Sulut Gelar Perkara Terkait Kasus Perbankan Yang Menyeret Bank SulutGo

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, malaksanakan gelar khusus terkait dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo Cabang Kotamobagu sebagai pihak terlapor.

Pantauan awak media, Kegiatan gelar khusus tersebut, berlangsung di ruangan rapat Ditreskrimsus berkisar 2 jam, yang dihadiri oleh para petinggi Polda, para ahli dan juga kuasa hukum (Lawyer) dari Poppy Paramata (pelapor) sebut saja Sofyan Jimmy Yosadi SH, maupun pimpinan Bank SulutGo dan bidang kepatuhan, pada Jumat 13 Desember 2024, pukul 13;30 wita.

Dalam gelar itu kurang lebih 18 (delapan belas ) point penting yang dipaparkan serta menjadi dasar objek persoalan atas pengaduan dari ahli waris debitur. yakni, Poppy Paramata (pelapor) yang ditindaklanjuti oleh Wassidik Polda Sulut sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sesuai mekanisme penanganan hukum di lingkungan Polri.

Satu persatu objek pokok dari proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu, serta indikasi kejanggalan yang menjadi bahan pertanyaan dari pihak pelapor melalui Surat Perlindungan Hukum yang dikirim pada 5 Agustus 2024, langsung disikapi oleh Wassidik Polda Sulut.

Menariknya proses penanganan atas dugaan kasus perbankan tersebut sudah berjalan kurun waktu dua tahun ditangani oleh penyidik Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus, tapi belum ada titik terang maupun kepastian hukum kapan dilakukan penetapan tersangka.

Foto; Kuasa Hukum Poppy Paramata, Bapak Sofyan Jimmy Yosadi SH, saat melayangkan Somasi Pertama ke Bank SulutGo. pada Rabu 6 November 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum (Lowyer) Sofyan Jimmy Yosadi SH, pada awak media membenarkan bahwa dirinya ikut hadir dalam proses gelar perkara atas kasus itu, mendampingi Kleinnya tersebut.

“Ia siang tadi, Jumat 13/12/2024 saya mendampingi klien Ibu Poppy Paramata sebagai pelapor memenuhi undangan dari AKBP Nonie J. Sengkey, S.P., M.Si., Kabag Wassidik Dit Reskrimumsus Polda Sulut dengan tujuan untuk gelar perkara atas laporan pengaduan klien kami Ibu Poppy Paramata sebagai ahli waris almarhum ayahnya yang sebelumnya telah meng-angunkan 7 (Tujuh) buah sertifikat ke Bank SulutGo Cabang Kotamobagu,”ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa Pelapor klien kami telah melaporkan pimpinan Bank Sulut setelah berkali-kali diduga melakukan tindakan melawan hukum, pembohongan dan berbagai upaya untuk tidak bertanggungjawab terhadap dugaan hilangnya 6 (enam) buah sertifikat dari tujuh buah Sertifikat Hak Milik yang dianggunkan tersebut. 1 (Satu) buah SHM telah dikembalikan oleh Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu ditahun 1994, Yakni SHM No 141..

Diungkapkannya, bilamana anggunan almarhum ayah klien kami Ibu Poppy Paramata, telah diakui melalui surat pimpinan Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu yang menyatakan anggunan tersebut telah lunas, setelah bertahun-tahun lamanya tanpa kejelasan dan tanpa informasi apapun dari pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

“Saat gelar perkara siang tadi,hadir pula pimpinan Cabang Bank Sulutgo Kotamobagu bersama pimpinan lain serta perwakilan Direktur Kepatuhan, Dari Polda Sulut hadir pula dari perwakilan Bidkum, Propam, Irwasda dan lain-lain, serta Hadir juga saksi ahli perbankan atas permintaan pihak Polda Sulut,”bebernya.

Bahkan katanya, semua pihak telah didengar keterangannya setelah diawali pemaparan duduk perkara oleh penyidik. Selanjutnya setelah gelar perkara tahap I selesai, pelapor dan terlapor pamit dan dilanjutkan gelar perkara tahap II internal Polda dengan saksi ahli perbankan.

“Tentunya sebagai kuasa hukum, saya sangat menghormati proses gelar perkara tersebut. Saya baru diberi surat kuasa sejak tanggal 20 Oktober 2024. Setelah kuasa hukum sebelumnya telah dicabut kuasanya,”kata Sofyan akrap disapa.

Selain pendampingan gelar perkara atas laporan klien kami Ibu Poppy Paramata pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu, Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan, sebagai kuasa hukum saya telah melayangkan somasi pertama kepada pimpinan Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu pada tanggal 6 November 2024 lalu.

“Saya sudah melayangkan somasi pertama, namun sampai saat ini belum ada tanggapan atas somasi tersebut, dan segera saya layangkan somasi kedua agar ditanggapi. sebab, Ini bagian dari proses hukum yang berdampingan dengan proses perkara pidana yang dilaporkan ke Polda Sulut,”tegasnya.

Lanjut Sofyan, bahwa proses pidana di Polda Sulut tidak menghilangkan hak klien kami untuk memperoleh ganti rugi dari Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu.

“Hilangnya 6 (enam) sertifikat atas kelalaian pihak bank tersebut dan tidak bisa digunakan selama 20 tahun objek tanah yang menjadi hak para ahli waris yakni Ibu Poppy Paramata dan adiknya Vera Paramata. sehingga jelas harus ada pertangungjawaban dari pihak Bank Sulutgo,”tandasnya.

Disinggung langkah hukum apa yang kemudian disiapkan usai dilakukan gelar perkara siang tadi, Sofyan menjawab, tentu saja saya sebagai kuasa hukum akan melakukan banyak langkah hukum lainnya setelah ini. Dan, hal ini bagian dari strategi yang saya lakukan dan belum bisa diinfokan kepada teman-teman media. pungkas Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. yang diketahui juga sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *