MANADO,SULUTPOST-Sidang gugatan pra pradilan (Praper) Poppy Paramata (pemohon) terhadap Polda Sulut ( Termohon ) atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan (SP3) dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo sebagai terlapor, bergulir di Pengadilan Negeri Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin 19 Mei 2025.
Dalam proses persidangan tersebut di pimpin oleh hakim tunggal Mariani Korompot SH, beserta Panitra, dan dihadiri langsung oleh kedua pihak. diantaranya, pihak Poppy Paramata (Pemohon) bersama kuasa hukumnya, dan pihak penyidik Polda Sulawesi Utara selaku tergugat (Termohon).
Sidang Praper tersebut, pihak Poppy Paramata, yang diwakili oleh Kuasa Hukum (Lawyer) Yeremia Tangkere SH dan Partners (Pemohon) berdasarkan surat kuasa khusus, menyampaikan beberapa point keberatan dan kejanggalan atas dihentikannya proses penyidikan hilangnya 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur an; OLIL PARAMATA (alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dilaporkan oleh Poppy Paramata (ahli waris) pada tanggal 23 November tahun 2022 lalu.

Disebutkan dalam isi gugatan praper pemohon, yang disampaikan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, sebagai berikut;
– Tangggal 23 November 2022, pemohon telah membuat laporan polisi sebagaimana tertuang pada laporan polisi Nomor; LP/B.602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tertanggal 23 November 2022.
-Tanggal 12 Desember 2023, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/87/XII/RES.2.2/2023/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Desember 2023, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor; SPDP/93/XII/RES.2.2/2023/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Desember 2023.
-Tanggal 3 January 2025, Termohon menerbitkan; (i) Surat Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor; S.Tap/93b/1/RES.2.2/2025/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 January 2025, (ii) Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPPP/87a/1/RES.2.2/2025. Dit.Reskrimsus, tertanggal 3 January 2025 dan (iii) Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor; B./1/1/RES.2.2/2025/Dit.Reskrimsus Tertanggal 3 January 2025.
Menurut kuasa hukum dari pemohon, bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon (Polda Sulut-red), khususnya pada tanggal 3 January 2025, dalam menerbitkan Surat SP3 adalah perbuatan yang tidak berdasar.
Hal ini ungkapnya, dikarena Pemohon telah membuat laporan polisi secara tepat dan sesuai aturan hukum acara pidana yang berlaku.
Adapun Laporan Polisi yang dibuat oleh PEMOHON adalah terkait tindak pidana ” Hilangnya 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Kuasa hukum juga mengatakan, bahwa alasan pihak termohon menyampaikan bahwa tidak cukup bukti dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), justru kami menilai sesuatu yang mengada-ngada. sebab, bukti yang diajukan oleh pemohon cukup banyak, yang kemudian proses penyidikan tidak diperdalam dan diperluas guna mencari dan mengusut penyebab hilangnya sisa jaminan yang diagunkan, serta hanya mengacu pada keterangan ahli saja. yang mana ahli mengatakan semua tercatat dan tidak terpenuhi unsure pidananya, sementara unsure pembuktian pidananya yang diajukan pemohon cukup jelas.
“Kalau hanya berdalil bahwa semua tercatat, dan dikatakan tidak memenuhi unsure dalam pasal 49 UU No 10 tahun 1998, Tentang perubahan UU No 7 tahun 1992. lantas soal hilangnya jaminan sertifikat yang masih berada ditangan pihak bank apakah bukan suatu pidana serta tidak di usut? kata kuasa hukum ini sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut,” ujarnya
Lanjutnya pula, bahwa tidak diperiksanya Notaris dalam pembuatan 2 (dua) dokumen Hak Tanggungan (HT), di tahun 1996, juga salah satu kejanggalan, sisi lain hal itu perlu dilakukan permintaan keterangan.
“Ditahun 1994 satu jaminan SHM No 141. telah dilepas oleh bank SulutGo dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur pada pinjaman Krerdit Rekening Koran (KRK) di tahun 1989 dengan plafon kredit saat itu Rp 24.000.000 (Dua Pulu Empat Juta Rupiah). kemudian, di tahun 1996 muncul pembuatan dua Hak Tanggungan (HT). yaitu, 5 jaminan SHM dibuat dalam satu dokumen Hak Tanggungan, dan 1 jaminan SHM lagi dibuat tersendiri dalam satu dokumen Hak Tanggungan, sehingga ada dua dokumen Hak Tanggungan (HT). tentunya, notaris yang terkait dalam pembuatan Hak Tanggungan tersebut, mestinya di panggil dan dimintai keterangan, karena pembuatan dua dokumen hak tanggungan itu tidak diketahui oleh debitur,” bebernya.
Kuasa hukum juga menyentil soal pelepasan hak beberapa SHM yang dilakukan oleh bank sulutGo di tahun 2014 kepada Idje Makarewa, tanpa diketahui oleh debitur, maupun tanpa kuasa dari debitur maupun ahli waris.
“Jadi harusnya proses penyidikan tersebut tidak dihentikan, melainkan dilanjutkan untuk membuka terang benderang rangkaian suatu peristiwa hukum pidananya, sehingga dapat diketahui alasan hilangnya sisa 6 SHM milik debitur itu seperti apa, apakah digelapkan atau hilang akibat apa, dan siapa yang menghilangkan. apa lagi soal hilangnya sisa jaminan SHM yang belum dikembalikan ini telah pula diakui oleh pihak Bank SulutGo bahwa sisa 6 SHM dari 7 SHM yang diagunkan hilang ,”jelasnya
Tambahnya berharap, proses pra pradilan atas SP3 yang diterbitkan oleh Polda Sulut ini, bisa dibuka kembali untuk memberikan keadilan hukum kepada pihak klaennya Poppy Paramata (pelapor/pemohon). tandas kuasa hukum Yeremia SH.
Perlu diketahui bahwa saat ini proses persidangan gugatan pra pradilan (Praper) yang dilayangkan oleh Poppy Paramata (pemohon) telah memasuki sidang ke tiga, yaitu Penyampaian Replik dari penggugat (pemohon) dan Duplik dari tergugat (termohon).
Selanjutnya pada Kamis 22 Mei 2025, berdasarkan agenda persidangan, akan dilaksanakan sidang pembuktian (alat bukti-red) maupun keterangan saksi ahli dari pemohon.(**)