MINSEL SULUT POST – Dalam rangka memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah.
Program ini berlaku mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2025, dan mencakup seluruh jenis Pajak Daerah, di antaranya: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH bersama Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.IP, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Wajib Pajak hanya perlu melunasi pokok pajak terutang, sementara dendanya akan dihapuskan.
Kepala Bapenda Minsel, Melky Manus, menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda.
“Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat lebih taat membayar pajak demi pembangunan daerah,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diperoleh melalui akun resmi media sosial Bapenda Minahasa Selatan atau dengan menghubungi kantor Bapenda Kabupaten Minahasa Selatan.
(*WK).

