Pemkab Minahasa Pastikan THL Terakomodir dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Headline Minahasa Terkini Terpopuler

MINAHASA SULUT PPOST – Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, SSi, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S.memastikan para Tenaga Harian Lepas (THL) tetap terakomodir dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini sekaligus mematahkan berbagai rumor yang beredar terkait polemik THL, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.

Sekretaris Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM MSi, menjelaskan bahwa seluruh THL yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Jadi terkait rekrutmen PPPK Paruh Waktu di seluruh perangkat daerah, disesuaikan dengan formasi yang ada dengan mengacu pada peta jabatan yang merupakan hasil penghitungan Anjab/ABK,” terang Sekda, Senin (15/9/2025).

Terkait dengan polemik di Setda Minahasa, Lynda menjelaskan ada beberapa THL yang dipindahkan ke perangkat daerah atau kecamatan di luar Setda. Hal ini dilakukan agar seluruh PPPK Paruh Waktu tetap mendapat tempat sesuai formasi yang tersedia.

“Di Setda sendiri sebagian besar formasi sudah terisi oleh CPNS dan PPPK penuh waktu. Karena itu, ada PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di perangkat daerah lain atau kecamatan untuk mengisi formasi kosong,” jelasnya.

Dari data yang ada, jumlah PPPK yang belum mendapatkan formasi tercatat sekitar 174 orang, sementara formasi yang tersedia hanya 56 orang. “Formasi ini sudah sesuai keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tegas Lynda.

Ia menambahkan, Pemkab Minahasa tetap berkomitmen untuk tidak menelantarkan THL. “Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tetap menjamin seluruh THL yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu akan mendapat tempat dan formasi yang jelas,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *