Pemkab Melalui Kadis Kominfo Minsel Klarifikasi Isu Kontroversial Pengadaan Kendis

Headline Minsel Terpopuler TNI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minsel Tusrianto Rumengan

MINSEL SULUT POST – Mengenai isu tentang pengadaan kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yang menghabiskan anggaran hingga Rp. 3,6 miliar telah memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Pemberitaan menyebutkan adanya dugaan pemborosan anggaran di saat pemerintah tengah berupaya menerapkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan. Kepala Dinas Kominfo, Tusrianto Rumengan, mengungkapkan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut ditujukan untuk Wakil Bupati, Ketua TP PKK, dan Sekretaris TP PKK.

“Kendaraan dinas Wakil Bupati yang lama sudah tidak layak pakai. Selain itu, mobil untuk Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK juga sudah digunakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan,” jelas Rumengan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (20/08/2025).

Rumengan menambahkan bahwa kondisi kendaraan dinas yang ada saat ini sangat memprihatinkan dan tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

Mengenai anggaran, Rumengan menjelaskan bahwa sebelum dilakukan langkah efisiensi, total anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 3,6 miliar. Namun, setelah penerapan efisiensi, anggaran tersebut berkurang menjadi Rp. 2,8 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai Rp. 2,007 miliar.

“Perlu diperhatikan bahwa masih ada sejumlah pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, seperti Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Setda, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah,” imbuhnya.

Terkait dengan dasar hukum pengadaan kendaraan dinas, Rumengan menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut mengarahkan pada pengurangan belanja untuk kegiatan yang tidak produktif.

“Efisiensi harus dilakukan dengan bijak, mengutamakan kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rumengan.

(*WK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *