SULUTPOST, Sangihe — Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs Dokta Pangandaheng memberikan penjelasan terkait isu adanya penonaktifan kepesertaan dalam masyarakat Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Pangandaheng kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/03/2026). Dijelaskan olehnya bahwa perubahan status kepesertaan terjadi sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi sebelumnya, pendataan masyarakat prasejahtera menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun dengan hadirnya DTSEN, seluruh penduduk Indonesia, termasuk sekitar 134 ribu penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini terakomodasi dalam satu basis data nasional,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam DTSEN itu masyarakat berkolaborasi berdasarkan strata tingkat kesejahteraan yang dikenal dengan desil, mulai dari desil satu hingga desil sepuluh. Pengelompokan ini menjadi dasar dalam penentuan berbagai program bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS PBI.
Pangandaheng menyatakan penonaktifan sementara kepesertaan BPJS PBI terjadi pada masyarakat yang berada di desil enam hingga desil sepuluh. Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam desil satu sampai desil lima tetap mendapatkan kepesertaan BPJS PBI secara aktif.
Adanya masyarakat prasejahtera yang bergeser dari desil satu sampai lima ke desil enam hingga sepuluh disebabkan oleh hasil pendataan terbaru yang menggunakan 39 variabel indikator untuk memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa titik krusialnya adalah perubahan yang diinginkan tersebut. Ketika seseorang yang sebelumnya berada di desil satu sampai lima bergeser ke desil enam atau tujuh, maka secara otomatis sistem pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial akan menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS PBI yang bersangkutan.
“Namun demikian, penonaktifan tersebut belum bersifat final. Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menerima banyak masyarakat yang mengajukan pembaruan atau usulan perubahan desil.”misalnya dari desil enam kembali ke desil empat atau lima, dengan pertimbangan tertentu yang kemudian disampaikan ke Pusdatin Kemensos.”ungkap Pangandaheng.
Proses pembaruan desil inilah yang saat ini sedang berjalan, menyusul banyaknya warga yang baru mengetahui status BPJS mereka tidak aktif saat mengakses layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Setelah pembaruan desil disetujui, kepesertaan BPJS PBI masih dapat direaktivasi kembali.

