Ormas LAKI Soroti Mitra Kerja SPPG, Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Halal

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, menyoroti mitra kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang diduga belum mengantongi tiga sertifikat yang diwajibkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

Tiga sertifikat yang dimaksud harus dipenuhi oleh setiap mitra kerja dapur yang ditunjuk oleh SPPG wilayah sebagai perpanjangan tangan BGN pusat. diantaranya sebagai berikut;

1. Sertifikat Like Higiene Sanitasi (SLHS)
2. Sertifikat Halal (SH)
3. Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong, Indra Mamonto, kepada awak media, Selasa 28 Oktokber 2025.

Dikatakannya, bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya melalui pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). tentunya setiap mitra kerja sama yang ditunjuk, harus memiliki sertifikat Like Higiane Sanitasi (SLHS), Sertifkat Halal (SH), dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai.

“Kan aneh, belum memiliki sertifikat yang dimaksud, lantas ditunjuk sebagai mitra kerja dalam pemenuhan dapur SPPG, inilah yang kemudian harus dilakukan evaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,”kata Mamonto.

Lanjut Indra Mamonto, jika ini terus dipertahankan dan tidak dilakukan evaluasi, maka kami akan melaporkan temuan tersebut, dan pihak SPPG harus bertanggungjawab.

“Sesuai aturan kebijakan Badan Gisi Nasional (BGN), bahwa batas waktu hanya satu bulan kepada mitra kerja untuk penuhi syarat sertifkat halalnya. dan berdasarkan data yang kami dapat, bilamana mitra yang menyiapkan dapur pemenuhan makanan, sudah hampir sebulan tidak memiliki sertifikat apa-apa,”bebernya

Seraya mendesak pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Bolaang, tegas dalam menjalankan pengawasan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

“Meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, perlu dilakukan penerapan aturan sebagai dasar hukum, dan ketika dikemudian terjadi masalah soal penyiapan makanan tersebut, ada yang bertanggungjawab penuh sesuai lisensi yang dimiliki,” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong.

Terpisah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Bolaang, Ibu Adelia ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa mitra kerja yang ditunjuk belum mengantongi sertifikat halal maupun sertifikat lainnya.

“ia pak memang benar yayasan tersebut belum mengantongi sertifikat yang dimaksud. Namun, pihak Badan Gizi Nasional (BGN), memberikan kebijakan dan kelonggaran waktu satu bulan untuk penuhi syarat tersebut, selama satu bulan berjalan. lantas itu tidak dipenuhi, secara otomatis tidak bisa melanjutkan kerjasamanya, alias akan dilakukan pemutusan kontrak kerja sama.”tegas Kepala SPPG Kecamatan Bolaang.(DN/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *