BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, mempertanyakan soal diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penonaktifan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Definitif Bolaang Mongondow, sebut saja Dra. Hj. Farida Mooduto, yang dikeluarkan oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, pada tanggal 14 Oktober tahun 2025.
Bahkan kata Indra Mamonto, keputusan yang dinilai cacat aturan tersebut, bakal berpotensi hukum digugat di PTUN. maupun, terindikasi kuat ada terjadi penyalahgunaan jabatan dan Wewenang serta dugaan mal administrasi, dengan di Nonjobkan kepala dinas pendidikan definitif tanpa dasar yang jelas.
Apa lagi ucapnya, bilamana SK Pemberhantian yang dikeluarkan oleh Bupati Bolmong itu, selanjutnya ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, tidak perna ada pemberitahuan kepada Ibu Farida Mooduto, serta Surat Keputusan itu tidak perna diserahkan kepadanya, terhitung sejak SK itu dikeluarkan.
“Berdasarkan SK bahwa bersangkutan telah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Dinas Pendidikan Bolmong sejak tanggal 14 Oktober 2025, tanpa melalui mekanisme. dan anehnya, SK penonaktifan alias pemberhantian tersebut tidak perna diserahkan kepada Farida Mooduto hingga saat ini. sementara yang ditunjuk sebagai Plt adalah Sekda,”beber Indra Mamonto.
Dikatakan Indra Mamonto, jika merujuk pada pasal 60 ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 Tentang administrasi Pemerintahan. disebutkan bahwa; ” Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang disebut dalam keputusan.
“Kami menilai bahwa keputusan pemberhentian dan penunjukan Pelaksana tugas (Plt), dalam jabatan kepala dinas pendidikan Bolmong Dra Farida Mooduto, sangat bertentangan dengan regulasi yang sesungguhnya. terlebih Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsy tersebut, sampai hari ini tidak perna diserahkan kepada pejabat lama yang di Nonaktifkan. ada apa?”tanya Indra Mamonto.
Lanjutnya, ditemukan pula bahwa mantan Kadis Pendidikan Bolmong Farida Mooduto, dalam penerimaan haknya. Gaji Pokoknya dibayarkan sebagai staf, dan TPP nya tidak dibayarkan selama tiga bulan.
Tambahnya pula, bahwa keputusan dengan dinonaktifkan jabatan Dra Farida Mooduto tersebut, hal ini bisa berpotensi hukum, jika keputusan itu digugat alias di persoalkan melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dengan terbitnya SK Bupati tersebut, sudah tentu berdampak kerugian besar bagi bersangkutan yang dinonaktifkan dari jabatannya, dan ketika ditarik dalam konteks kepentingan penggugat yang dirugikan, sebagaimana ketentuang pasal 53 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. yaitu; Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau disertai tuntutan ganti rugi/atau rehabilitasi.”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, Rabu 17 Desember 2025.
Terpisah Bupati Bolmong Yusra Alhabsy ketika di konfirmasi melalui Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, menjawab, bahwa hal itu sudah melalui proses mekanisme berdasarkan keputusan sidang kode etik yaitu ada sanksi yang diputuskan yang kemudian itu ditindaklanjuti.
Menurut Umarudin Amba, kenapa Surat Keputusan (SK) Plt tersebut tidak diserahkan kepada bersangkutan, alasannya, karena kalau SK Plt itu kami serahkan, maka dengan sendirinya berakhir sudah masa tugasnya. sehingga itu belum diserahkan.
Disinggung soal tidak adanya SK penempatan terhadap bersangkutan, tapi kemudian dalam penerimaan hak (Gaji pokok) bersangkutan disetarakan dengan posisi staf biasa, dan tidak dibayarkan TPP selama tiga bulan yang menjadi hak dari bersangkutan. Umarudin Amba menjelaskan, bahwa usulan masalah hak maupun TPP dari bersangkutan adalah kewenangan dari siapa yang ditunjuk menduduki posisi Plt di dinas tersebut.
“Pak soal usulan masalah hak itu dari dinas terkait, bukan wewenang kami. sebab yang mengusulkan adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan, baru kemudian dasar usulan yang diajukan tersebut yang ditindaklanjuti, dan diproses”jelasnya.
Seraya menyampaikan bahwa, bilamana TPP ibu Farida Mooduto selama tiga bulan, hari ini segera akan dibayarkan. tidak boleh kalau tidak dibayarkan, dan dalam waktu dekat jabatannya akan di kembalikan, karena SK Plt berakhir pada tanggal 14 Desember 2025.” pungkas Kepala BKPP Umarudin Amba menjawab konfirmasi awak media.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

